Regulasi Kepegawaian dan Perundang-Undangan tentang Ketenagakerjaan
Regulasi Kepegawaian dan Perundang-Undangan tentang Ketenagakerjaan Setiap lembaga atau perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan jasa dan/atau barang baik nasional maupun multinasional dalam menjalankan manajemen dan operasionalnya sehari-hari yang berkaitan dengan ketenagakerjaan pastinya membutuhkan suatu regulasi atau peraturan kepegawaian yag berlaku dan dipatuhi oleh seluruh karyawan dan pengusaha itu sendiri agar dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 1. Regulasi Kepegawaian Kegulasi atau peraturan kepegawaian merupakan peraturan tertulis yang memuat aturan-aturan yang mengikat secara umum baik bagi karyawan maupun pengusaha dan dibentuk sesuai prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Di Indonesia peraturan kepegawaian secara umum mengacu pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) atau lebih dikenal dengan UU Naker dan juga peraturan perundang-undangan yang terkait (seperti. KUHPerdata, Undang...