Postingan

Menampilkan postingan dengan label Bab 7 Daftar Urut Kepangkatan (DUK) Pegawai

Kumpulan Soal Pilihan Ganda dan Kunci Jawaban Buku Otomatisasi Tata Kelola Kepegawaian Kelas XI Evaluasi Bab 7 Daftar Urut Kepangkatan (DUK) Pegawai

Gambar
Berikut ini  Kumpulan Soal Pilihan Ganda dan Kunci Jawaban Buku Otomatisasi Tata Kelola  Kepegawaian Kelas XI Evaluasi Bab 7 Daftar Urut Kepangkatan (DUK) Pegawai   yang terdiri dari 10 soal pilihan ganda. Dengan adanya latihan ini semoga bisa sebagai bahan pembelajaran dan latihan sebelum menghadapi ujian.   Kumpulan Soal Pilihan Ganda dan Kunci Jawaban Buku Otomatisasi Tata Kelola  Kepegawaian Kelas XI Evaluasi Bab 7 Daftar Urut Kepangkatan (DUK) Pegawai 1. Landasan hukum untuk mengatur pembuatan DUK PNS adalah.... a. Pasal 5 ayat 8 b. Pasal 8 ayat 5 c. Pasal 18 ayat 5 d. Pasal 5 ayat 18 e. Pasal 18 ayat 8 2. Yang bukan sebagai ukuran yang digunakan untuk menetapkan nomor urut DUK adalah.... a. pangkat b. usia c. latihan jabatan d. masa kerja e. aset yang dimiliki Baca Juga:  Macam-Macam Perubahan dalam Daftar Urut Kepangkatan 3. Berikut ini adalah penyebab nomor urut seorang pegawai dihapuskan dari DUK, kecuali.... a. pegawai tersebut diberhentikan sebag...

Macam-Macam Perubahan dalam Daftar Urut Kepangkatan

Gambar
Daftar Urut Kepangkatan (DUK) merupakan salah bahan pertimbangan objektif yang digunakan dalam pembinaan karir kepangkatan Pegawai Negeri Sipil. Oleh karena itu, pembaruan terhadap data-data yang berkenaan dengan kepangkatan pegawai mutlak dilakukan sehingga akurasi dari DUK dapat dipertangungjawabkan. Untuk menjamin akurasi laporan DUK itulah maka perlu dirancang Sistem Informasi Daftar Urut Kepangkatan sehingga sub bagian kepegawaian yang bertanggung jawab dalam pengelolaan DUK ini dapat memberikan laporan secara akurat. Tidak menutup kemungkinan Daftar Urut Kepangkatan mengalami perubahan-perubahan. Perubahan ini dapat terjadi karena keberatan atas nomor urut dalam Daftar Urut Kepangkatan atau terjadi  penghapusan. Macam-Macam Perubahan dalam Daftar Urut Kepangkatan 1. Keberatan atas Nomor Urut dalam Daftar Urut Kepangkatan Jika ada PNS yang merasa keberatan atas nomor urutnya yang tercantum di dalam DUK, maka PNS yang bersangkutan berhak untuk mengajukan keberatan secara t...

Prinsip-Prinsip Daftar Urut Kepangkatan (DUK)

Gambar
Daftar Urut Kepangkatan atau DUK sangat penting dalam kepegawaian. DUK dibuat sebagai salah satu upaya untuk menjamin objektivitas dalam pembinaan para Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja. Oleh karena itu, Daftar Urut Kepangkatan pegawai harus dibuat dan dipelihara secara terus menerus. Daftar urut kepangkatan ini dibuat setiap tahun secara rutin. Setiap tahunnya, DUK harus sudah selesai dibuat pada setiap akhir bulan Desember. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1976, Daftar Urut Kepangkatan adalah suatu daftar yang memuat nama PNS dari suatu satuan organisasi negara yang disusun menurut tingkatan kepangkatan. DUK yang telah ditetapkan, diumumkan dengan cara yang jelas, sehingga PNS yang bersangkutan dapat dengan mudah membacanya. 1. Pembuatan Daftar Urut Kepangkatan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) PNS ini dibuat berdasarkan landasan hukum seperti berikut ini. Pasal 18 ayat 5 dan Pasal 20 UPK 1974 Peraturan Pemerin...