Postingan

Menampilkan postingan dengan label Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja

Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja

Gambar
Pemerintah tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007, yang dimaksud dengan informasi ketenagakerjaan merupakan gabungan, rangkaian, dan analisis data yang berbentuk angka yang telah diolah, naskah đan dokumen yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu mengenai ketenagakerjaan. Sedangkan Perencarnaan Tenaga Kerja yang selanjutnya disingkat PTK adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan. Rencana Tenaga Kerja yang selanjutnya disingkat RTK adalah hasil kegiatan perencanaan tenaga kerja. Peraturan Pemerintah Nomor 15 lahun 2007 berisi tentang tata cara memperoleh informasi ketenagakerjaan dan penyusunan serta pelaksanaan perencanaan tenaga kerja. Berikut penjelasan mengenai tata cara memperoleh intormasi ketenaga...