Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja
Pemerintah tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007, yang dimaksud dengan informasi ketenagakerjaan merupakan gabungan, rangkaian, dan analisis data yang berbentuk angka yang telah diolah, naskah đan dokumen yang mempunyai arti, nilai dan makna tertentu mengenai ketenagakerjaan. Sedangkan Perencarnaan Tenaga Kerja yang selanjutnya disingkat PTK adalah proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang dijadikan dasar dan acuan dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan. Rencana Tenaga Kerja yang selanjutnya disingkat RTK adalah hasil kegiatan perencanaan tenaga kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 lahun 2007 berisi tentang tata cara memperoleh informasi ketenagakerjaan dan penyusunan serta pelaksanaan perencanaan tenaga kerja. Berikut penjelasan mengenai tata cara memperoleh intormasi ketenagakerjaan dan perencanaan tenaga kerja.
a. Jenis Informasi Ketenagakerjaan
Peraturan Pemerintah Nomor 15 lahun 2007 Bab 2 Pasal 4, menyebutkan beberapa jernis informasi ketenagakerjaan yang terdiri dari beberapa hal berikut ini.
- Informasi ketenagakerjaan umum, meliputi: penduduk, tenaga kerja, angkatan kerja, penduduk yang bekerja, dan pengangguran.
- Informasi pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, meliputi: standar kompetensi kerja, lembaga pelatihan, asosiasi profesi, tenaga kepelatihan, lulusan pelatihan, kebutuhan pelatihan, sertifikasi tenaga keja, jenis pelatihan, dan tingkat produktivitas.
- Infornmasi penempatan tenaga kerja, meliputi: kesempatan kerja, pencari kerja, lowongan kerja lembaga penempatan tenaga kerja dalam dan luar negeri, dan penempatan tenaga kerja dalam dan luar negeri.
- Informasi pengembangan perluasan kesempatan kerja, meliputi: usaha mandiri, tenaga kerja mandiri, tenaga kerja sukarela, teknologi padat karya, dan teknologi tepat guna.
- Informasi hubungan industrial dan perlindungan tenaga kerja, meliputi: pengupahan, perusahaan, kondisi dan lingkungan kerja, serikat pekerja/serikat buruh, asosiasi pengusaha, perselisihan hubungan industrial, pemogokan, penutupan perusahaan, pemutusan hubungan kerja, jaminan sosial dan asuransi tenaga kerja, kecelakaan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, penindakan pelanggaran, pengawasan ketenagakerjaan, dan fasilitas kesejahteraan.
b. Sumber Informasi Ketenagakerjaan
Peraturan Pemerintah mengenai sumber informasi ketenagakerjaan terdapat dalam Pasal 5. Berikut adalah isi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 Pasal 5 ayat (1) dan (2).
- Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diperoleh dari sumber antara lain; (a) kementerian negara, departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen di ingkat pusat, (b) instansi vertikal di provinsi dan kabupaten/kota; (c) instansi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota; (d) BUMN dan BUMD; (e) perguruan tinggi; (f) lembaga swadaya masyarakat, (g) perusanaan swasta,; (h} asosiasi pengusaha; (i) dan serikat pekerja/serikat buruh lembaga lain di luar dari butir (a) sampai dengan (i).
- Selain sumber informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), informasi ketenagakeryaan dapat diperoleh melalui kegiatan survei, media cetak dan elektronik.
c. Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan
Tata cara memperoleh informasi ketenagakerjaan terdiri dari 5 pasal yakni Pasal 6, 7, 8, 9 dan 10. Simaklah isi dari pasal-pasal tersebut berikut ini.
1. Pasal 6 ayat (1) dan (2)
- Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), pengumpulannya dilakukan secara langsung dan tidak langsung baik konvensional maupun secara berkala dan insidental.
- Cara penyampaian informasi ketenagakerjaan dari perusahaan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Pasal 7 ayat (1) dan (2)
- Informasi ketenagakerjaan yang telah dikumpulkan, diolah dengan menggunakan metode statistika atau metoda lainnya, baik secara manual maupun komputasi sesuai dengan peruntukannya.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penggunaan metoda statistika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
3. Pasal 8 ayat (1)
- Informasi ketenagakerjaan yang dikumpulkan, dan diolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 disimpan dalam sistem database.
4. Pasal 9 ayat (1), 2), dan (3)
- Infomasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) disajikan dalam bentuk tabel, grahk, peta, dan narasi.
- Infomasi ketenagakerjaan sebagairmana dimaksud pada ayat (), dipublikasikan dalam bentuk cetakan seperti buku, lembar informasi, terbitan berkala, dan/atau media elektronik.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penyajian informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Menteri.
5. Pasal 10 ayat (1), (2), (3), dan (4) (1)
- Pengguna dapat memperoleh informasi ketenagakerjaan pada instansi pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
- Pengguna dapat memperoleh informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhannya, kecuali informasi yang bersifat rahasia.
- Pengelola sebagaimana dinmaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berwenang untuk menolak permintaan intormasi ketenagakerjaan dari pengguna, yang tidak sesuai dengan kebutuhannya, dan/atau informasi ketenagakerjaan yang bersifat rahasia.
- Untuk memperoleh informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengguna tidak dipungut biaya.
Peraturan Pemerintah tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit
Lembaga Kerja Sama Tripartit yang selanjutnya disebut LKS Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyavwarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh.
Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2005 menetapkan tata kerja dan susunan organisasi LKS Tripartit. Berdasarkan Pasal 2 LKS Tripartit Nasional dibentuk oleh Presiden dan LKS Tripartit Nasional bertanggung jawab kepada Presiden. LKS Tripartit Nasional mempunyai tugas memberikarn pertimbangan, saran, dan pendapat kepada Presiden dan pihak Lerkait dalam penyusunan kebijakan dan pemecahan masalah ketenagakerjaan secara nasional.
a. Organisasi dan Keanggotaan LKS Tripartit Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2005 Pasal 4 menyebutkan susunan keanggotaan LKS
Tnpartit Nasional yang terdiri dari berikut ini.
- Ketua merangkap anggota, dijabat oleh Menteri
- 3 (tiga) orang Wakil Ketua merangkap anggota, masing-masing dijabat oleh anggota yang mewakili 2 unsur Pemerintah yang berasal dari instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh
- Sekretaris merangkap anggota, dijabat oleh anggota yang mewakili unsur Pemerintah yang, berasal dari instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
- Beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan. Dalam melaksanakan tugasnya, LKS Tripartit Nasional dibantu oleh Sekretariat. Sekretariat LKS Tripartit Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris LKS Tripartit Nasional. Sekretariat LKS Tripartit Nasional sebagaimana dimaksud ada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sgcara fungsional oleh salah satu unit kerja di lingkungan instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
b. Pengangkatan dan Pemberhentian LKS Tripartit Nasional
Pengangkatan dan pemberhentian LKS Tripartit Nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2015.
1. Pengangkatan
Pengangkatan keanggotaan LKS Tripartit terdapat dalam pasal 10, 11, 12, 13, 14, dan 15. Berikut penjelasannya.
a. Pasal 10
Keanggotaan LKS Tripartit Nasional diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
b. Pasal 11
Neanggotaan LKS nipartit Nasional diangkat untuk 1 kali masa jabatan selama 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya selama 3 tahun.
c. Pasal 12
Untuk dapat diangkat dalam keanggotaan LKS Tripartit Nasional, seorang calon anggota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia
- Sehat jasmani dan rohani
- Berpendidikan serendah-rendahnya Sarjana Strata Satu (S1)
- Merupakan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi Pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan/atau instansi Pemerintah terkait lain bagi calon anggota yang berasal dari unsur Pemenntah.
- Anggota atau pengurus organisasi pengusaha, bagi calon anggota yang berasal dari unsur organisasi pengusaha
- Anggota atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, bagi calon anggota yang berasal dari unsur serikat pekerja/serikat buruh
2. Pemberhentian LKS Tripartit
Sesuai dengan peraturan yang ada pemberhentian LKS Tripartit selain karena berakhirnya masa jabatan keanggotaan LKS Tripartit Nasional dapat berakhir apabila anggota yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, meninggal dunia, mengundurkan diri, menderita sakit yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugasnya, melalaikan atau tidak melaksanakan tugasnya dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Komentar
Posting Komentar