Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan Beserta Uraiannya

Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan

Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan - Toko Ilmu

Peraturan pemerintah tentang pengupahan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Artinya regulasi terkait pengupahan sudah memiliki aturan yang jelas. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 ini mengatur ketentuan terkait dengan pengupahan di antaranya mewajibkan pengusaha mempunyai serta membentuk struktur dan skala upah. Dalam penyusunan struktur dan skala upah ini perusahaan wajib memerhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompentensi pekerja/ buruh. Ada sanksi yang menanti jika perusahaan tidak memiliki struktur dan skala upah. Berikut isi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

a. Kebijakan Pengupahan

Kebijakan pengupahan merupakan sebuah kebijakan yang diatur oleh pemerintah terhadap upah yang diterima oleh seorang pekerja. Adapun hal yang beikaitan dengan kebijakan pengupahan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Pasal 3. Berikut isi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Pasal 3 ayat (1) dan (2).

1. Kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh.

2. Kebijakan pengupahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi beberapa hal berikut.

  • Upah minimum
  • Upah kerja lembur
  • Upah tidak masuk kerja karena berhalangan
  • Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaan
  • Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya
  • Bentuk dan cara pembayaran upah
  • Denda dan potongan upah
  • Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah
  • Struktur dan skala perngupahan yang proporsional
  • Upah untuk pembayaran pesangon
  • Upah untuk perhitungan pajak penghasilan

Baca Juga: 10 Prinsip Administrasi Kepegawaian


b. Penghasilan yang Layak

Peraturan Pemerintah berkaitan dengan penghasilan yang layak terdapat pada BAB Ill Pasal 4 sampai dengan 10. Berikut isi dari Peraturan Pemerintah Nomor 78 BAB Ill Pasal 4 sampai dengan 10 tentang penghasilan yang layak.

1. Pasal 4 ayat (1) dan (2)

  • Penghasilan yang layak merupakan jumlah peneriman atau pendapatan Pekerja/Buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup Pekerja/Buruh dan keluarganya secara wajar.
  • Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (), diberikan dalam bentuk a. upah; dan pendapatan non upah.

2. Pasal 5 ayat (1), (2), (3), dan (4)

  • Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas komponen sebagai berikut: (a) Upah tanpa tunjangan, (b) Upah pokok dan tunjangan tetap, (c) Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap.
  • Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, besarnya Upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dar jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
  • Dalam hal komponen upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan idak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, besarnya upah pokok paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.
  • Upah sebagaimana dimaksud pada avat (1) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

3. Pasal 6

Pasal 6 terdiri dari dua ayat. Adapun isinya adalah sebagai berikut.

  • Pendapatan nonupah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) hurut b berupa tunjangan hari raya keagamaan.
  • Selain tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha dapat memberikan pendapatan nonupah berupa: (a) bonus, (b) uang pengganti fasilitas kerja; dan/atau, (c) uang servis pada usaha tertentu.

4. Pasal 7

Pasal 7 terdiri dari 3 ayat. Adapun isinya adalah sebagai berikut.

  • Tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh.
  • Tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
  • Ketentuan mengenai tunjangan hari raya keagamaan dan tata cara pembayarannya diatur dengan Peraturan Menteri.

5. Pasal 8

Pasal 8 terdiri dari 2 ayat. Adapun isinya adalah sebagai berikut.

  • Bonus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dapat diberikan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh atas keuntungan Perusahaan.
  • Penetapan perolehan bonus untuk masing-masing Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama

6. Pasal 9

Pasal 9 terdiri dari 3 ayat. Adapun isinya adalah sebagai berikut

  • Perusahaan dapat menyediakan fasilitas kerja bagi: (a) Pekerja/Buruh dalam jabatan/pekerjaan tertentu; atau (b) Seluruh Pekerja/Buruh.
  • Dalam hal fasilitas kerja bagi Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia atau tidak mencukupi, Perusahaan dapat memberikan uang pengganti tasilitas kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b.
  • Penyediaan fasilitas kerja sebagainmana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian uang pengganti fasilitas kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama..

7. Pasal 10

Pasal 10 terdiri dari 3 ayat. Adapun isinya adalah sebagai berikut.

  • Uang servis pada usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dikumpulkan dan dikelola oleh Perusahaan.
  • Uang servis pada usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibagikan kepada Pekerja/Buruh setelah dikurangi nsiko kehilangan atau kerusakan dan pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
  • Ketentuan mengenai uang servis pada usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.


c. Pelindungan Upah

Peraturan tentang perlindungan upah diatur dalam Pasal 11 yang berbunyi: "Setiap Pekerja/Buruh berhak memperoleh Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya. Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan


d. Penetapan Upah

Peraturan tentang penetapan upah diatur dalam Pasal 12 sampai Pasal 16. Isinya adalah sebagai berikut.

1. Pasal 12

Upah ditetapkan berdasarkan: (a) satuan waktu; dan/atau (b) satuan hasil.

2. Pasal 13

  • Upah berdasarkan satuan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 hurut a ditetapkan secara harian, mingguan, atau bulanan.
  • Dalam hal Upah ditetapkan secara harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perhitungan upah sehari sebagai berikut: (a) bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, Upah sebulan dibagi 25 (dua puluh lima); atau (b) bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam serninggu, Upah sebulan dibagi 21 (dua puluh satu).

3. Pasal 14

  • Penetapan besarnya Upah berdasarkan satuan waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan dengan berpedoman pada struktur dan skala Upah.
  • Struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun oleh Pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa keria, pendidikan, dan kompetensi.
  • Struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberitahukan kepada seluruh Pekerja/Buruh.
  • Struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampirkan oleh Perusahaan pada saat permohonan: pengesahan dan pembaruan Peraturan Perusahaan; atau pendaftaran, perpanjangan, dan pembaruan Perjanjian Kerja Bersama.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan skala Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengarn Peraturan Menteri.

4. Pasal 15

  • Upah berdasarkan satuan hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b ditetapkan sesuai dengan hasil pekerjaan yang telah disepakati. 
  • Penetapan besarnya Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengusaha berdasarkan hasil kesepakatan antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha.

5. Pasal 16

Penetapan Upah sebulan berdasarkan satuan hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, untuk pemenuhan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan ditetapkan berdasarkan Upah rata-rata 3 (tiga) bulan terakhir yang diterima oleh Pekerja/Buruh. Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan

Baca Juga: Kumpulan Soal Pilihan Ganda dan Kunci Jawaban Buku Otomatisasi Tata Kelola Kepegawaian Kelas X Evaluasi Bab 1 Administrasi Kepegawaian


e. Cara Pembayaran Upah

1. Pasal 17

  • Upah wajib dibayarkan kepada Pekerja/Buruh yang bersangkutan.
  • Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran Upah yang memuat rincian Upah yang diterima oleh Pekerja/Buruh pada saat Upah dibayarkan.
  • Upah dapat dibayarkan kepada pihak ketiga dengan surat kuasa dari Pekerja/Buruh yang bersangkutan.
  • Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pembayaran Upah.

2. Pasal 18

  • Pengusaha wajib membayar Upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh.
  • Dalam hal hari atau tanggal yang telah disepakati jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan, atau hari istirahat mingguan, pelaksanaan pembayaran Upah diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

3. Pasal 19

Pembayaran Upah oleh Pengusaha dilakukan dalam jangka waktu paling cepat seminggu 1 (satu) kali atau paling lambat sebulan 1 (satu) kali kecuali bila Perjanjian Kerja untuk waktu kurang dari satu minggu.

4. Pasal 20

Upah Pekerja/Buruh harus dibayarkan seluruhnya pada setiap periode dan per tanggal pembayaran Upah.

5. Pasal 21

  • Pembayaran Upah harus dilakukan dengan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia.
  • Pembayaran Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tempat yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
  • Dalam hal tempat pembayaran Upah tidak diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perianjian Kerja Bersama, maka pembayaran Upah dilakukan di tempat Pekerja/Buruh biasanya bekerja.

6. Pasal 22

  • Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dibayarkan secara langsung atau melalui bank.
  • Dalam hal Upah dibayarkan melalui bank, maka Upah harus sudah dapat diuangkan oleh Pekerja/Buruh pada tanggal pembayaran Upah yang disepakati kedua belah pihak.


f. Peninjauan Upah

1. Pasal 23

  • Pengusaha melakukan peninjauan Upah secara berkala. untuk penyesuaian harga kebutuhan hidup dan/atau peningkatan produktivitas kerja dengan, mempeitimbangkan kèmampuan Perusahaan.
  • Peninjauan Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatu: dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.


g. Upah Pekerja/Buruh Tidak Masuk Kerja dan/atau Tidak Melakukan Pekerjaan

1. Pasal 24

  • Upah tidak dibayar apabila Pekerja/buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan.
  • Pekerja/Buruh yang tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan: berhalangan, melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya, atau menjalankan hak waktu istirahat kerjanya; tetap dibayar Upannya.
  • Alasan Pekerja/Buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: Pekerja/Buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan, Pekerja/Buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan. Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan

2. Pasal 25

Pengusaha wajib membayar Upah apabila Pekerja/Buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah ajanjikan tetapi Pengusaha tidak mempekerjakannya, karena kesalahan sendiri atau kendala yang seharusnya dapat dihindari Pengusaha.

3. Pasal 26

1) Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh yang tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf a sebagai berikut: 

  • untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus persen) dari Upah;
  • untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Upah;
  • untuk 4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh persen) dari Upah; dan
  • untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluh lima persen) dari upah sebelum Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan oleh Pengusaha.

2) Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh perempuan yang tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena salkit pada hari pertama dan kedua masa haidnya dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf b disesuaikan dengan jumlah hari menjalani masa sakit haidnya, paling lama 2 (dua) hari.

3) Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh yang tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) huruf c sebagai berikut:

  • Pekerja/Buruh menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari;
  • menikahkan anaknya, dibayar untuk se lama 2 (dua) hari;
  • mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
  • membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari; 
  • isteri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari;
  • suami, istri, orang tua, mertua, anak, dan/atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari; atau
  • anggota keluarga selain sebagaimana dimaksud dalam hurut i yang tinggal daiam 1 (satu) rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama l (satu) hari.

4. Pasal 27

  • Pekerja/Buruh yang menjalankan kewajiban terhadap negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf a tidak melebihi 1 (satu) tahun dan penghasilan yang diberikan oleh negara kurang dari besarnya Upah yang biasa diterima Pekerja/Buruh, Pengusaha wajib membayar kekurangannya.
  • Pekerja/Buruh yang menjalankan kewajiban terhadap negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf a tidak melebihil (satu) tahun dan penghasilan yang diberikan oleh negara sama atau lebih besar dari Upah yang biasa diterima Pekerja/Buruh, Pengusaha tidak wajib membayar.
  • Pekerja/Buruh yang menjalankan kewajiban terhadap negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pengusaha.

5. Pasal 28

Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/Buruh yang tidak masuk kerja atau tidak melakukan pekerjaannya karena menjālankan kewajiban ibadah yang diperintahkan oleh agamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) hurut b, sebesar Upah yang diterima oleh Pekerja/Buruh dengan ketentuan hanya sekali selama Pekena/Buruh bekerja diPerusahaan yang bersangkutan.

6. Pasal 29

Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/Buruh yang tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekejaan karena melaksanakan tugas serikat pekerjasenkat buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf c, sebesar Upah yang biasa diterima oleh Pekerja/Buruh

7. Pasal 30

Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/Buruh yang tidak masuk, kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena melaksanakan tugas pendidikan dari Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf d, sebesar Upah yang biasa diterima oleh Pekerja/Buruh.

8. Pasal 31

Pengusaha wajib membayar Upah kepada Pekerja/Buruh yang tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5), sebesar Upah yang biasa diterima oleh Pekerja/Buruh.

9. Pasal 32

Pengaturan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 31 ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.


h. Upah Kerja Lembur

Pasal 33

Upah kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b wajib dibayar oleh Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi waktu kerja atau pada istirahat mingguan atau dipekerjakan pada hari libur resmi sebagai kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang bersangkuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan. Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan


i. Upah untuk Pembayaran Pesangon

1. Pasal 34

1) Komponen Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon terdiri atas 

  • Upah pokok; dan
  • Tunjangan tetap yang diberikan kepada Pekerja/ Buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada Pekerja/Buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar Pekerja/Buruh dengan subsidi, maka sebagai Upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh Pekerja/Buruh.

2) Dalam hal Pengusaha memberikan Upah tanpa tunjangan, dasar perhitungan uang pesangon dihitung dari besarmya Upah yang diterima Pekerja/Buruh.

2. Pasal 35

Upah untuk pembayaran pesangon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) diberikan dengan ketentuan:

  • dalam hal penghasilan Pekerja/Buruh dibayarkan atas dasar perhitungan harian, maka penghasilan sebulan adalah sama dengan 30 (tiga puluh) kali penghasilan sehari;
  • dalam hal Upah Pekerja/Buruh dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, potongan/ borongan atau komisi, penghasilan sehari adalah sama dengan pendapatan rata-rata per hari selama 12 (dua belas) bulan terakhir, dengan ketentuan tidak boleh kurang dari ketentuan Upah minimum provinsi atau kabupaten/kota, atau
  • dalam hal pekerjaan tergantung pada keadaan cuaca dan Upahnya didasarkan pada Upah borongan, maka perhitungan Upah sebulan dihitung dari Upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir.


j. Upah untuk Perhitungan Pajak Penghasilan

Pasal 36

  • Upah untuk perhitungan pajak penghasilan yang dibayarkan untuk pajak penghasilan dihitung dari seluruh penghasilan yang diterima oleh Pekerja/Buruh.
  • Pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibebankan kepada Pengusaha atau Pekerja/Buruh yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
  • Upah untuk perhitungan pajak penghasilan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


k. Pembayaran Upah dalam Keadaan Kepailitan

1. Pasal 37

  • Pengusaha yang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pernyataan pailit oleh pengadilan maka Upah dan hak-hak lainnya dari Pekerja/Buruh merupakan hutang yang didahulukan pembayarannya.
  • Upah Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  • Hak-hak lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya setelah pembayaran para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan

2. Pasal 38

Apabila Pekerja/Buruh jatuh pailit, Upah dan segala pembayaran yang timbul dari Hubungan Kerja tidak termasuk dalam kepailitan kecuali ditetapkan lain oleh hakim dengan ketentuan tidak melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari Upah dan segala pembayaran yang timbul dari Hubungan Kerja yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Tujuan, Ruang Lingkup, dan Kegiatan Administrasi Kepegawaian


l. Upah Minimun

1. Pasal 41

  • Gubernur menetapkan Upah minimum sebagai janng pengaman.
  • Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Upah bulanan terendah yang terdiri atas: Upah tanpa tunjangan, atau Upah pokok termasuk tunjangan tetap.

2. Pasal 42

  • Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) hanya berlaku bagi Pekerja/ Buruh dengan masa kerja kurang dari l (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.
  • Upah bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha di Perusahaan yang bersangkutan.

3. Pasal 43

  • Penetapan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memerhatikan produktivitas dan pertumbuhan  ekonomi.
  • Kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standar kebutuhan seorang Pekerja/Buruh lajang untuk dapat hidup layak, secara fisik untuk kebutuhari 1 (satu) bulan.
  • Kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas beberapa komponen.
  • Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas beberapa jenis kebutuhan hidup.
  • Komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan jenis kebutuhan hidup sebagaimana 5 dimaksud pada ayat (4) ditinjau dałam jangka waktu 5 (lima) tahun.
  • Peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup sebagaimana diaaksud pada ayat (5) dilakukan oleh Menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional.
  • Kajian yang dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menggunakan data dan informasi yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. 
  • Hasil peninjauan komponen dan jenis kebutuhan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar perhitungan Upah minimum selanjutnya dengan memerhatikan proclukivitas dan pertumbuhan ekonomi.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan hidup layak diatur dengan Peraturan Menteri.

4. Pasal 44

  • Penetapan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dihitung dengan menggunakan tormmula perhitungan Upah minimum.
  • Formula perhitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: UMn= UMt + (UMt x (Inflasit + %  PDBt)
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan Upah minimum dengan menggunakan formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan


m. Penetapan Upah minimum Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota

1. Pasal 45

  • Gubernur wajib menetapkan Upah minimum provinsi.
  • Penetapan Upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan formula perhitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2).
  • Dalam hal telah dilakukan peninjauan kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (5), gubernur menetapkan Upah minimum provinsi dengan memperhatikan rekomendasi dewan pengupahan provinsi.
  • Rekomendasi dewan pengupahan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkaa pada hasil peninjauan kebutuhan hidup layak yang komponen dan jenisnya ditetapkan oleh Menteri dan dengan memerhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

2. Pasal 46

  • Gubernur dapat menetapkan Upah minimum kabupaten/kota.
  • Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus lebih besar dari Upah minimum provinsi di provinsi yang bersangkutan.

3. Pasal 47

  • Penetapan Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dihitung berdasarkan formula perhitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2)
  • Dalam hal telah dilakukan peninjauan kebutuhan hidup layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (5), gubernur menetapkan Upah minimum kabupaten/kota dengan memerhatikan rekomendasi bupati/walikota serta saran dan pertimbangan dewan pengupanan provinsi.
  • Rekomendasi bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan saran dan pertimbangan dewan pengupahan kabupaten/kota.
  • Rekomendasi bupati/walikota serta saran dan pertimbangan dewan pengupahan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan saran dan pertimbangan dewan pengupahan kabupaten/ kota.sebagaimanal dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada hasil peninjauan kebutuhan hidup layak yang komponen dan jenisnya ditetapkan oleh Menteri dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

4. Pasal 48

Ketentuan lebih lanjut mengenai Upah minimum provinsi dan/atau kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Menteri.

5. Pasal 52

Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 yang menjadi kewajiban Pekerja/Buruh yang belum dipenuhi dar/ atau piutang Pekerja/Buruh yang menjadi hak Pekerja/Buruh yang belum terpenuhi dapat diperhitungkan dengan semua hak yang diterima sebagai akibat Pemutusan Hubungan Kerja.


n. Pengenaan Denda dan Pemotongan Upah

1. Pengenaan Denda

a) Pasal 53

Pengusaha atau Pekerja/Buruh yang melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama karena kesengajaan atau kelalaiannya dikenakan denda apabila diatur secara tegas dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama

b) Pasal 54

  • Denda kepada Pengusaha atau Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dipergunakan hanya untuk kepentingan Pekerja/Buruh.
  • Jenis-jenis pelanggaran yang dapat dikenakan denda, besaran denda dan penggunaan uang denda diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

c) Pasal 55

  • Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai denda, dengan ketentuan: mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusrnya Upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari Upah yang seharusnya dibayarkan; sesudah hari kedelapan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditambah 1% (satu persen) untuk setiap harn keterlambatan dengan ketentuan t (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari Upah yang seharusnya dibayarkan; dan sesudah sebulan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hurufb ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.
  • Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar Upah kepada Pekerja/Buruh.

d) Pasal 56

  • Pengusaha yang terlambat membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total tunjangan hari raya keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.
  • Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar tunjangan hari raya keagamaan kepada Pekerja/Buruh

Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kumpulan Soal Pilihan Ganda dan Kunci Jawaban Administrasi Perkantoran Kelas X Evaluasi Bab 3 Manajemen Perkantoran

ASAS-ASAS MANAJEMEN PERKANTORAN SERTA KEKURANGAN DAN KELEBIHANNYA

Kumpulan Soal Pilihan Ganda dan Kunci Jawaban Buku Otomatisasi Tata Kelola Kepegawaian Kelas XI Evaluasi Bab 6 Sumpah/Janji Pegawai