Prinsip-Prinsip Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
Daftar Urut Kepangkatan atau DUK sangat penting dalam kepegawaian. DUK dibuat sebagai salah satu upaya untuk menjamin objektivitas dalam pembinaan para Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja. Oleh karena itu, Daftar Urut Kepangkatan pegawai harus dibuat dan dipelihara secara terus menerus. Daftar urut kepangkatan ini dibuat setiap tahun secara rutin. Setiap tahunnya, DUK harus sudah selesai dibuat pada setiap akhir bulan Desember.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1976, Daftar Urut Kepangkatan adalah suatu daftar yang memuat nama PNS dari suatu satuan organisasi negara yang disusun menurut tingkatan kepangkatan. DUK yang telah ditetapkan, diumumkan dengan cara yang jelas, sehingga PNS yang bersangkutan dapat dengan mudah membacanya.
1. Pembuatan Daftar Urut Kepangkatan
Daftar Urut Kepangkatan (DUK) PNS ini dibuat berdasarkan landasan hukum seperti berikut ini.
- Pasal 18 ayat 5 dan Pasal 20 UPK 1974
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1979 tentang Daftar Urut Kepangkatan PNS.
Daftar Urut Kepangkatan secara nasional dibuat oleh Badan Administrasi Kepegawaian Nasional (BAKN), yakni untuk golongan IV/a sampai dengan golongan IV/c. Berikut ketentuan-ketentuan dalam pembuatan Daftar Urut Kepangkatan.
a. DUK dibuat untuk seluruh PNS dari satuan organisasi Negara.
b. Daftar urut kepangkatan dibuat sekali dalam setahun.
c. DUK untuk pegawai yang diperbantukan dibuat oleh instansi yang menerima bantuan dan instansi yang memberi bantuan.
d. DUK untuk PNS di luar jabatan organik tetap, harus dicantumkan dalam instansi yang bersangkutan.
e. Calon PNS tidak dicantumkan dalam DUK.
f. Pejabat pembuat DUK, harus memenuhi ketentuan seperti berikut.
- Pejabat pembuat DUK meliputi: menteri, jaksa agung, pimpinan kesekretariatan lembaga tinggi negara, pimpinan pemerintah nondepartemen, gubernur, dan pejabat lain yang ditentukan oleh presiden, membuat dan memelihara DUk dalam lingkungan masing-masing.
- Para pejabat tersebut, selanjutnya dapat melidelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat lain, yang berada dalam lingkungan kekuasaannya untuk membuat dan memelihara DUK dalam lingkungan masing-masing
- Pejabat yang dapat diberi wewenang untuk mernbuat dan memelihara DUK serendah-rendahnya setingkat dengan pejabat yang memangku jabatan struktural Eselon V, yang antara lain meliputi pemilik sekolah dasar, pemilik pendidikan agama, kepala sekolah dasar.
Baca Juga: Sistem Kepegawaian Nasional dan Sistem Kepegawaian Daerah
2. Penentuan Nomor Urut Daftar Urut Kepangkatan
Prinsip-Prinsip Daftar Urut Kepangkatan (DUK) - Ukuran yang digunakan untuk menetapkan nomor urut di dalam DUK sudah ditentukan dan harus dipatuhi. Ketentuan dalam penentuan nomor urut dalam DUK tersebut berdasarkan pada beberapa hal berikut ini.
a. Pangkat Pegawai Negeri Sipil
PNS yang berpangkat lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK. Apabila ada dua orang atau lebih PNS dengan pangkat sama, semisal sama-sama berpangkat Pembina Tk.I golongan ruang IV/b, maka di antara mereka yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
b. Jabatan
Apabila ada lebih dari dua orang PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat tersebut pada waktu sama pula, maka di antara mereka yang memangku jabatan lebih tinggilah yang dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
c. Masa Kerja
Apabila ada dua orang atau lebih PNS dengan pangkat sama yang memangku jabatan yang sama pula, maka PNS yang memiliki masa kerja lebih banyak yang dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi. Masa kerja yang diperhitungkan di dalam penyusunan DUK ini adalah masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji.
d. Latihan Jabatan
Apabila ada dua orang atau lebih PNS yang memiliki pangkat sama dan memangku jabatan yang sama serta memiliki masa kerja yang sama, maka pegawai yang pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukanlah yang dicantumkan pada nomor urut yang lebih tinggi. Jika jenis dan tingkat latihan jabatan yang dilakukan sama, maka pegawai yang lebih dulu mengikuti latihan jabatan yang dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
e. Pendidikan
Apabila terdapat dua orang atau lebih PNS yang menmiliki pangkat sama, memangku jabatan yang sama, memiliki jumlah masa kerja sama serta ulus dari latihan jabatan yang sama pula, maka pegawai yang lulus dari pendidikan yang lebih tinggi yang dicantunmkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
f. Usia
Tika ada dua orang atau lebih PNS yang memiliki pangkat yang sama memangku jabatan sama, mempunyai masa kerja yang sama, lulus dari latihan jabatan yang sama pula, serta lulus dari pendidikan yang sama atau setingkat, maka pegawai yang berusia lebih tinggi yang dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
Baca Juga: Konsep Perencanaan Pegawai
3. Penggunaan Daftar Urut Kepangkatan
Penyusunan Daftar Urut Kepangkatan ini dapat digunakan untuk bebrapa hal sebagai berikut.
- Salah satu bahan objektif dalam melaksanakan pembinaan karier untuk para PNS.
- Dengan DUK, pembinaan karier PNS dapat diakukan secara objektif. Pembinaan karier dalam hal ini, antara lain meliputi kepangkatan, penempatan dalam jabatan, pengiriman untuk mengikuti latihan jabatan, dan lain sebagainya.
- DUK juga berguna untuk bahan pertimbangan dalam mengisi lowongan. Ketika ada lowongan, maka PNS yang menduduki DUK lebih tinggi, wajib dipertimbangkan terlebih dahulu. Akan tetapi, bila tidak mungkin diangkat untuk mengisi lowongan tersebut, karena tidak memenuhi syarat-syarat lain, seperti syarat kecakapan, kepemimpinan, pengalaman, dan lainnya, maka harus diberitahukan kepadanya, sehingga ia dapat berusaha untuk memenuhi kekufanmgan tersebut untuk kepentingan masa mendatang. Prinsip-Prinsip Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
4. Format Penulisan Daftar Urut Kepangkatan
Daftar Urut Kepangkatan ditulis dengan format sebagai berikut.
a. Penulisan Nomor Urut
Diisi dengan angka (value), tanpa tanda titik. Angka l sampai dengan jumlah PNS pada instansi yang bersangkutan.
b. Penulisan Nama
- Diisi dengan nama lengkap beserta gelar yang dimiliki
- Setelah inisial gelar di depan nama, diberi tanda titik (.) dan 1 spasi. Contoh: Drs. Hardjanto.
- Antara gelar satu dan lainnya, diberi 1 spasi. Contoh: Drs. Ir. Prof. H. Hardjanto.
- Untuk inisia! gelar di belakang nama, setelah huruf di akhir nama, diberi tanda koma (,) dan 1 spasi, lalu inisial gelar. Contoh: Drs. Ir. Prof. H. Hardjanto, M.Si.
- Untuk nama dengan singkatan nama yang diikuti dengan inisial gelar, setelah tanda titik diberi tanda koma, 1 spasi kemudian inisial gelar. Contoh: Hardjanto WP, M.Pd.
c. Penulisan NIP
- Diisi dengan angka NIP yang terdiri dari 9 digit
- Tanpa tanda titik (.) dan tanpa spasi
d. Penulisan Golongan / Ruang Pangkat Terakhir
- Tanpa spasi dan tanpa tanda titik (.)
- Sesuai dengan SK Kenpa yang terakhir
e. Penulisan TMT Kenpa
- Terhitung Mulai Tanggal (TMT), Kenaikan Pangkat (Kenpa) terakhir.
- Sesuai dengan SK Kenpa terakhir
- Format input data : dd-mm-yyyy
f. Penulisan Nama Jabatan
- Ditulis sesuai dengan NOMENKLATUR atau struktur organisasi instansi yang bersangkutan
- Jika terlalu panjang, nama jabatan dapat disingkat dengan bentuk baku atau yang umum atau yang sering digunakan, seperti: Ka. Dinas; Ka. Badan; Wk. Ka; Karo; Kasubdin; Kabag, Kabid.
- Jika ada nama jabatan struktural Eselon IV (di bawah Eselon III) di dalam suatu instansi yang sama, maka nama jabatan tersebut harus dilengkapi dengan jabatan struktural Eselon lt nya. Misalnya: Kasubbid
- Istilah staf untuk PNS yang tidak mempunyai jabatan struktural, sebaiknya tidak digunakan. Contoh: Juru Ketik; Caraka; Sopir/Pengemudi
- Gunakan istilah Pelaksana' atau Pengadministrasi' untuk PNS yang tidak mempunyai jabatan struktural. Contoh: Pelaksana Administrasi Kepegawaian; Pengadministrasi Data Kenaikan Pangkat Pelaksana Administrasi Keuangan; Pelaksana Pengawasan Lapangan.
- Setelah nama jabatan pelaksana ... atau Pengadministrasi ...., maka sebaiknya dilengkapi dengan nama jabatan struktural tempat PNS tersebut bertugas. Misalnya: Pelaksana Administrasi Kepegawaian Subbag Umum; Pengadministrasi Data Kenaikan Pangkat Subbag Kenaikan Pangkat, Pelaksana Administrasi Keuangan Subbag Keuanugan; Pelaksana Pengawasan Lapangan Seksi Jalan dan Jembatan.
g. Penulisan Eselon
- Tanpa spasi, di antara tanda titik tengah.
- Tanpa titik, setelah karakter terakhir
h. Penulisan TMT Eselon
- Terhitung Mulai Tanggal (TMT) Pelantikan pada Eselon yang bersangkutan
- Sesuai dengan surat pemyataan pelantikan Eselon yang bersangkutan
- Input data: dd/mm/yy Contoh: 1/3/02 atau 01/03/02.
Baca Juga: Rekrutmen Pegawai: Pengertian, Tujuan, Alternatif, Prinsip, Sumber dan Teknik Rekrutmen
i. Penulisan Tahun Masa Kerja
- Angka tahun masa kerja golongan, terdiri dari 1- 2, digit: 0- 40
- Masa kerja pada kolom ini, adalah masa kerja golongan dalam satuan tahun, berdasarkan SK Pangkat/Berkala atau SK lain yang terakhir, yang di dalamnya mencantumkan masa kerja golongan.
j. Penulisan Bulan Masa Kerja
- Angka bulan masa kerja golongan, terdiri dari 1 - 2, digit: 0- 11.
- Sesuai dengan SK Pangkat/Berkala atau sk lain yang terakhir yang mencantumkan masa kerja golongan.
k. Penulisan Nama Diklat Jabatan
- Penulisan nama diklat jabatan, contoh: spati- Spama; Pim. I- Pim. II
l. Penulisan Tahun Diklat
- Angka tahun latihan jabatan terdiri dari 4 digit, yakni 1995/2002/2005.
m. Penulisan Jumlah Jam Diklat
- Diisi dengan jumlah jam diklat yang bersangkutan. Contoh: 400/750/1000
n. Penulisan Nama Pendidikan
Nama pendidikan disingkat sesuai dengan bentuk baku atau yang umum digunakan, seperti Fekon, Fisipol, Poltek, Faperta, Ak. Farmasi, F Kedokteran, ABA, UI, Akper, SMA, Unair, SMU. Penulisan Nama Pendidikan sesuai dengan urutan berikut.
- Fakultas, Jurusan, Universitas, Kota. Contoh: Ekonomi, Akuntansi, Unhas, Makassar
o. Penulisan Lulus Tahun
- Angka tahun lulus Pendidkan terdiri dari 4 digit, seperti: 1995/ 2002/ 2005
p. Penulisan Tingkat ljazah
Penulisan tingkat ijazah ditulis tanpa spasi di antara tanda titik tengah dan tanpa tanda titik setelah karakter terakhir. Contoh: S.1; D.1; SD
q. Penulisan Tanggal Lahir
Diisi tanggal lahir yang bersangkutan, sesuai dengan yang tercantum dalam SK CPNS-nya dengan input data: dd/mm/yy, contohnya: 1/3/02 atau 01/03/02.
r. Penulisan Catatan Mutasi
Disi dengan mutasi terakhir dari atau ke instansi lain.
s. Penulisan Keterangan
Diisi keterangan yang penting atau perlu saja, seperti berikut ini.
- TB: Tugas belajar
- CIN: Cuti di luar tanggungan Negara
- Keterangan lainnya yang perlu.
.jpg)
Komentar
Posting Komentar