Sistem Kepegawaian Nasional dan Sistem Kepegawaian Daerah
Sistem Kepegawaian Nasional dan Sistem Kepegawaian Daerah
Konsep Sistem Kepegawaian
Sistem kepegawaian memiliki pengertian lebin luas, bukan hanya berkaitan dengan sistem pengangkatan pegawai tetapi juga meliputi perencanaan, pembinaan karier, pengendalian dan sebagainva. Berikut penjelasan mengenai konsep sistem kepegawaian.
1. Pengertian Sistem Kepegawaian
Sistem adalah sekelompok komponen dan elemen yang digabungkan menjadi satu untuk mencapai tujuan tertentu. Kata 'sistem' berasal dari bahasa Latin systema dan bahasa Yunani sustema yang berarti suatu kesatuan yang terdiri dari komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi untuk mencapai suatu tujuan. Istilah ini sering dipergunakan untuk menggambarkan suatu set entitas yang berinteraksi, di mana suatu model matematika seringkali bisa dibuat.
Sistem juga merupakan kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan yang berada dalam suatu wilayah serta memiliki item-item penggerak, contoh umum misalnya suatu negara. Negara merupakan suatu kumpulan dari beberapa elemen kesatuan lain seperti propinsi yang saling berhubungan sehingga membentuk suatu negara di mana yang berperan sebagai penggeraknya yaitu rakyat yang berada di negara tersebut.
Sistem administrasi kepegawaian adalah bagian dari administrasi negara yang kebijaksanaannya ditentukan dari tujuan yang ingin dicapai. Pola kebijaksanaannya tergantung pada bentuk negara yang dianut suatu negara, apakah federal ataukah kesatuan. Secara umum kita mengenal beberapa sistem kepegawaian sebagai berikut.
a. Integrated system
Integrated system menupakan suatu sistem kepegawaian, di mana manajamen kepegawaian mulai dari perekrutan, penempatan, pengembangan, penilaian sampai dengan penggajian dan pensiun ditentukan oleh pusat.
b. Separated system
Separated system merupakan suatu sistem kepegawaian di mana manajamen mulai dari perekrutan sampai penggajian dan pensiun dilakukan oleh masing-masing daerah.
c. Unified system
Unified system merupakan suatu sistem kepegawaian di mana manajamen kepegawaian dilakukan oleh suatu lembaga tingkat nasional yang khusus dibentuk untuk keperluan itu.
Kata kunci: Sistem Kepegawaian Nasional dan Sistem Kepegawaian Daerah
Sistem pengangkatan pegawai secara umum dapat dibedakan menjadi beberapa jenis seperti berikut.
a. Spolis system
Pada sistem ini, pengangkatan pegawal didasarkan atas keanggotaan partai. Sistem ini merupakan yang paling tua. Banyak negara yang sudah tidak menggunakan sistem ini karena kurang memerhatilkan faktor kecakapan yang sangat penting bagi tercapainya efisiensi kerja.
b. Nepotism system
Dalam sistem ini, pengangkatan pegawai lebih didasarkan pada keluarga, saudara dan teman dekat.
c. Patronage system
Pengangkatan pegawai atas sistem ini didasarkan atas keinginan untuk membantu pegawai tersebut.
d. Merit system
Pengangkatan pegawai atas sistem ini didasarkan atas kecakapan. Sistem ini beranggapan bahwa negara akan maju apabila pegawai-pegawainya terdiri atas orang-orang yang cakap.
e. Career system
Sistem ini menekankan bahwa dalam pengangkatan pertama pegawai didasarkan atas kecakapan, sedangkan dalam pengembangan lebih lanjut masa kerja pegawai diperhitungkan dan ikut menentukan.
2. Sistem Kepegawaian Nasional
Kebijaksanaan dasar sistem administrasi kepegawaian di negara kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok pokok kepegawaian. Dalam Undang-Undang tersebut, Pegawai Negeri Sipil adalah setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwewenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pegawai negeri terdiri dari beberapa jenis seperti berikut ini.
a. Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil terdiri dari Pegawai Negeri Sipil pusat dan Pegawai Negeri Sipil daerah. Secara rinci, institusi tempat pegawai negeri pusat bertugas adalah sebagai berikut.
- Di kementrian negara yang benomenklatur, yaitu departemen dan di kantor menteri koordinator dan menteri negara.
- Di lembaga-lembaga non-departemen dan perwakilannya di daerah.
- Di kantor wilayah departemen.
- Di lingkungan perwakilan RI di luar negeri dan perwakilan instansi di luar negeri.
- Di lingkungan pemerintah wilayah administrasi propinsi.
- Diperbantukan kepada pemerintah daerah.
- Diperbantukan kepada BUMN/BUMD.
- Ditugaskan kepada proyek-proyek pemerintah
Pegawai Negeri Sipil daerah adalah Pegawai Negeri Sipil daerah atau propinsi/ kabupatern/ kota yang gajinya dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah dan bekerja pada pemerintah daerah atau di luar instansi induknya. Pegawai Negeri Sipil daerah antara lain bertugas pada daerah berikut.
- Sekretariat daerah provinsi dengan seluruh jajaran organisasi di lingkungan yang terdiri atas asisten, biro, bagian, sub bagian, seksi dan sebagainya.
- Bappeda provinsi, kabupaten/kota dan satuan-satuan di lingkungan masing-masing seperti bagian, sub bagian, seksi dan sebagainya.
- Badan pengawas daerah dan jajaran satuan organisasi dan satuan jabatan seperti inspektur dan pemeriksa.
- BKPMD di daerah provinsi/kota.
- Dinas-dinas otonom.
- Di satuan-satuan lain yang tidak termasuk kepada salah satu satuan organisasi tersebut seperti proyek
b. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Pada dasarnya anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah pegawai negeri. Namun, beberapa ketentuan tentang pegawai negeri tidak berlaku bagi anggota TNI/Polri. Oleh karena itu, perlu diatur dengan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional lndonesia dinyatakan bahwa prajurit adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan perundang-undangan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang.
Setiap prajurit TNI berhak menperoleh penghasilan yang layak dan dibiayai seluruh dari anggaran pertahanan negara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Prajurit dan prajurit siswa mempunyai kebutuhan dasar prajurit yang meliputi perlengkapan perseorangan dan pakaian dinas.
Prajurit dan prajurit dinas memperoleh rawatan dan layanan kedinasan, meliputi beberapa aspek berikut.
- Penghasilan yang layak
- Tunjangan keluarga
- Perumahan/asrama/mess
- Rawatan kesehatan
- Pembinaan mental dan layanan keagamaan
- Bantuan hukum
- Asuransi kesehatan dan jiwa
- Tunjangan hari tua
- Asuransi penugasan operasi militer
Keluarga prajurit memperoleh rawatan kedinasan, yang meliputi hal-hal berikut.
- Rawatan kesehatan
- Pembinaan mental dan pelayanan keagamaan
- Bantuan hukum
Prajurit dapat diberhentikan dengan hormat atau dengan tidak hormat. Prajurit berpangkat kolonel dan perwira tinggi diberhentikan dari keprajuritan dengan keputusan Presiden. Prajurit diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena beberapa hal berikut.
- Atas permintaan sendiri
- Telah habis masa dinasnya
- Menjalani masa pensiun
- Tidak memenuhi persyaratan jasmani dan rohani
- Gugur, tewas atau meninggal dunia
- Alih status menjadi Pegawai Negeri Sipil
- Berdasarkan pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas
Baca Juga: Regulasi Kepegawaian dan Perundang-Undangan tentang Ketenagakerjaan
c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pemeliharaan keamanan dalam negeri. Sistem Kepegawaian Nasional dan Sistem Kepegawaian Daerah. Pegawai negeri pada Kepolisian Negara RI terdiri dari berikut ini.
- Anggota kepolisian Negara RI
- Pegawai Negeri Sipil (bagi Pegawai Negeri Sipil kepolisian Negara RI berlaku ketentuan perundang- undangan di bidang kepegawaian)
d. Pejabat Negara
Pegawai negeri dapat diangkat menjadi pejabat negara. Pejabat negara adalah pimpinan atau lembaga tertinggi/tinggi negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan pejabat negara lainnya yang ditentukan dalam undang-undang.
- Presiden dan wakil presiden
- Ketua, wakil ketua dan anggota MPR
- Ketua, wakil ketua dan anggota DPR
- Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung
- Hakim pada badan peradilan umum, peradilan tata usaha negara, peradilan agama, peradilan militer dan hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan
- Ketua, wakil ketua, anggota badan pemeriksa keuangan
- Ketua, wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
- Gubernur dan wakil gubernur
- Bupati/Walikota, Wakil Bupati dan Wakil walikota
- Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang
e. Pegawai Negeri Sipil Lainnya
Sebagaimana telah dikemukakan bahwa Pegawai Negeri Sipil dapat diperbantukan pada BUMN/BUMND. Namun demikian, tidak semua pegawai BUMN/BUMND berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
3. Sistem Kepegawaian Daerah
Dalam sistem kepegawaian secara nasional, Pegawai Negeri Sipil memiliki posisi penting untuk menyelenggarakan pemerintahan dan difungsikan sebagai alat pemersatu bangsa. Kepegawaian daerah adalah suatu sistem dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan aktivitas/fungsi yang dilaksanakan dalam sistem kepegawaian daerah yang meliputi: perencanaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, pendidikan dan latihan, penggajian, pemberhentian, pensiunan, pembinaan, kedudukan, hak, kewajiban, tanggung jawab, larangan, sanksi dan penghargaan yang merupakan sub sistem sistem kepegawaian secara nasional.
Sistem manajamen kepegawaian yang sesuai dengan kondisi pemerintahan saat ini tidak murni menggunakan unified system dan separated system. Namun, sebagai konsekuensi dilaksanakannya kebijakan desentralisasi maka dalam hal ini digunakan gabungan antara unified system dan separate system. Artinya ada bagian-bagian yang menjadi kewenangan pemerintah dan ada bagian-bagian yang menjadi kewenangan daerah.
Sistem Kepegawaian Nasional dan Sistem Kepegawaian Daerah
Komentar
Posting Komentar