Regulasi Kepegawaian dan Perundang-Undangan tentang Ketenagakerjaan

Regulasi Kepegawaian dan Perundang-Undangan tentang Ketenagakerjaan

Regulasi Kepegawaian dan Perundang-Undangan tentang Ketenagakerjaan

Setiap lembaga atau perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan jasa dan/atau barang baik nasional maupun multinasional dalam menjalankan manajemen dan operasionalnya sehari-hari yang berkaitan dengan ketenagakerjaan pastinya membutuhkan suatu regulasi atau peraturan kepegawaian yag berlaku dan dipatuhi oleh seluruh karyawan dan pengusaha itu sendiri agar dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Regulasi Kepegawaian

Kegulasi atau peraturan kepegawaian merupakan peraturan tertulis yang memuat aturan-aturan yang mengikat secara umum baik bagi karyawan maupun pengusaha dan dibentuk sesuai prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan. Di Indonesia peraturan kepegawaian secara umum mengacu pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) atau lebih dikenal dengan UU Naker dan juga peraturan perundang-undangan yang terkait (seperti. KUHPerdata, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994 tentang THR, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Jamsoste k, dan beberapa peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait).

Berikut ini adalah fungsi dari regulasi kepegawaian pada suatu lembaga atau perusahaan.

  • Regulasi kepegawaian menjamin kinerja karyawan. Setiap karyawan dalam menjalankan tugasnya harus sesuai job deskripsi yang Sudah ditentukan perusahaan. Ini berguna untuk mengatur harmonisasi perusahaan. Job deskripsi merupakan bagian dari peraturan kepegawaian yang mengatur kinerja perusahaan.
  • Regulasi kepegawaian menjaga halk dan kewajiban. Pengusaha dan karyawan memiliki kepentingan masing-masing. Pengusaha membutuhkan karyawan untuk membantu kinerja perusahaan, karyawan menerima gaji sebagai haknya dari hasil kinerjanya. Agar hak dan kewajibannya berjalan baik, maka perlu diikat dalam peraturan kepegawaian.
  • Regulasi kepegawaian menjamin kepastian hukum baik bagi pengusaha maupun karyawan. Dengan adanya peraturan kepegawaian maka akan dapat terhindar dari berbagai macam gangguan. Sctiap ada pelanggaran akan ditindak tegas. Jika perlu ada sanksi sesuai tingkat kesalahan dan sebaliknya apabila ada karyawan yang berprestasi dapat diberikan penghargaan.

Baca Juga: Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan Beserta Uraiannya


2. Memahami Perundang-undangan tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang yang mengatur masalah ketenagakerjaan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Undang-Undang ini sebagai acuan dalam membuat Peraturan Pemerintah tentang Ketenagakerjaan. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dapat dikatakan cebagai pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997. Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 yang seyogyanya dimulai tanggal 1 Oktober 1998 telah dua kali ditunda melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1998 dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000 dan akhirnya dicabut untuk persiapan awal dalam mengundangkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 20003.

Undang-Undang Ketenagakerjaan (UUK) baru ini pada dasarnya mengambil sebagian besar materi dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997. Pada tahap persiapan awal penyusunan ancangan, sampai pada pembahasan di DPR hingga tahap sosialisasi rancangan akhir, semua unsur terkait dilibatkan seperti wakil-wakil pengusaha dan asosiasi pengusaha, wakil pekerja dan serikat pekerja, dan lembaga pemerintah dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait. Dalam setiap pembahasan termasuk dalam pembahasan di DPR, wakil ILO selalu diundang dan hadir sebagai narasumber sekaligus memonitor supaya tidak ada ketentuan yang bertentangan dengan Konvensi ILO. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 terdiri dari beberapa hal seperti berikut ini.

  • Gaji/upah, hak dan kewajiban pekerja
  • Peran serikat pekerja
  • Perlindungan pekerja
  • Kontrak kerja
  • Keselamatan kerja, asuransi tenaga kerja



Memahami Peraturan Pemerintah tentang Ketenagakerjaan

Sistem ketenagakerjaan di Indonesia tidak dapat dijalankan menurut kehendak masing-masing perusahaan. Sistem ketenagakerjaan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Ketenagakerjaan. Peraturan Pemerintah teritang Ketenagakerjaan berhubungan dengan tata kerja dan susunan organisasi Lembaga Kerja Sama (LKS) Trnpartit, tata cara memperoleh informasi ketenagakerjaan dan penyusunan pelaksanaan perencanaan tenaga kerja, penyelenggaraan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), dan pengupahan. Berikut Peraturan Pemerintah yang mengatur hal tersebut.

1. Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan salah satu tangung jawab dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan negara, lndonesia sepert halnya berbagai negara berkembang lainnya mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded sosial security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.

Baca Juga: Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja


Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia. Jenis-jenis Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah sebagai berikut.

a. Jaminan Kecelakaan Kerja

Kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja merupakan resiko yang dihadapi oleh tenaga kerja yang melakukan pekerjaan. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilannya yang diakibatkan oleh kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka perlu adanya jaminan kecelakaan kerja. Besarnya jaminan kecelakaan kerja yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007 adalah sebagai berikut.

1. Santunan

a. Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) 4 bulan pertama 100% x upah sebulan, 4 bulan kedua 75% x upah sebulan dan bulan seterusnya 50% x upah sebulan.

b. Santunan Cacat

  • Santunan cacat sebagian untuk selama-lamanya dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dengan besarnya % sesuai tabel x 80 bulan upah.
  • Santunan cacat total untuk selama-lamanya dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dan secara berkala dengan besarnya santunan adalah sebagai berikut.1. Santunan sekaligus sebesar 70% x 80 bulan upah. 2. Santunan berkala sebesar Rp200.000,- per bulan selama 24 bulan.

  • Santunan cacat kekurangan fungsi dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dengan besarnya santunan adalah % berkurangnya tungsi x % sesuai tabel x 80 bulan upah.

c. Santunan Kematian

Santunan kematian dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dan secara berkala dengan besarnya santunan ditentukan sebagai berikut.

  • Santunan sekaligus sebesar 60% x 80 bulan upah, sekurang-kurangnya sebesar santunan kematiarn.
  • Santunan berkala sebesar Rp200.000,- per bulan selama 24 bulan.
  • Biaya pemakaman sebesar Rp 2.000.000,-


2. Pengobatan dan Perawatan

Pengobatan dan perawatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkarı untuk dokter, obat, operasi, rontgen, laboratorium, perawatan Puskesmas, Rumah Sakit Umum Pemerintah Kelas I atau swasta yang setara, gigi, mata, serta jasa tabib/sinshe/tradisional yang telah mendapat ijin resmi dari instansi yang seluruh biaya yang dikeluarkan untuk peristiwa kecelakaan tersebut dibayar maksimum Rpl2.000.000,-.


3. Biaya Rehabilitasi

Biaya rehabilitasi harga berupa penggantian pembelian alat bantu (orthose) dan/atau alat pengganti (prothese) diberikan satu kali untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah dan ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga terse but serta biaya rehabilitasi medik maksimum sebesar Rp2.000.000,-


4. Penyakit yang Timbul Karena Hubungan Kerja

Besarnya santunan dan biaya pengobatan atau biaya perawatan sama dengan angka l dan 2.


5. Ongkos Pengangkutan Tenaga Kerja

Ongkos pengangkutan tenaga kerja dari tempat kejadian kecelakaan ke rumah sakit diberikan penggantian biaya sebagai berikut.

  • Bilamana hanya menggunakan jasa angkutan darat/sungai/danau maksimum sebesar Rp400.000,
  • Bilamana hanya menggunakan jasa angkutan laut maksimal sebesar Rp750.000,-
  • Bilamana hanya menggunakan jasa angkutan udara maksimal sebesar Rpl.500.000,


b. Jaminan Kematian

Tenaga kerja memerlukan jaminan kematian untuk meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. Berikut isi dari Peraturan Pemerintah Nomor /6 lahun 2007 tentang Jaminan Kematian Pasal 22 ayat (1) sampai ayat (5).

1. Jaminan kematian dibayar sekaligus kepada janda atau duda atau anak, yang meliputi hal-hal sebagai berikut.

  • Santunan kematian sebesar Rp10.000.000,-
  • Santunan berkala sebesar Rp200.000,- per bulan diberikan selama 24 bulan
  • Biaya pemakaman sebesar Rp2.000.000,-

2. Dalam hal janda atau duda atau anak tidak ada, maka jaminan kematian dibayar sekaligus kepada Keturunan sedarah yang ada dari tenaga kerja, menurut garis lurus ke bawah dan garis lurus ke atas dihitung sampai derajat kedua.

3. Dalam hal tenaga kerja tidak mempunyai keturunan sedarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka jaminan kematian dibayarkan sekaligus kepada pihak yang ditunjuk oleh tenaga kerja dalam wasiatnya.

4. Dalam hal tidak ada wasiat, biaya pemakaman dibayarkan kepada pengusaha atau pihak lain guna pengurusan pemakaman.

5. Dalam hal magang atau murid, dan mereka yang memborong pekerjaan, serta narapidana meninggal dunia bukan karena akibat kecelakaan kerja, maka keluarga yang ditinggalkan tidak berhak atas jaminan kematian.


c. Jaminan Hari Tua

Hari tua dapat mengakibatkan terputusnya upah karena tidak lagi mampu bekerja. Akibat terputusnya upah tersebut maka dapat menimbulkan kerisauan bagi tenaga kerja dan memengaruhi ketenagakerjaan sewaktu masih bekerja, terutama bagi mereka yang penghasilannya rendah. Jaminan hari tua memberikan kepastian penerimaan yang dibayarkan sekaligus dan atau berkała pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau memenuhi persyaratan tersebut.


d. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

Pemeliharaan kesehatan dimaksudkan untuk meningkatkan produktivitas tenaga kerja sehingga dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan merupakan upaya kesehatan di bidang penyembuhan (kuratif).


Regulasi Kepegawaian dan Perundang-Undangan tentang Ketenagakerjaan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kumpulan Soal Pilihan Ganda dan Kunci Jawaban Administrasi Perkantoran Kelas X Evaluasi Bab 3 Manajemen Perkantoran

ASAS-ASAS MANAJEMEN PERKANTORAN SERTA KEKURANGAN DAN KELEBIHANNYA

Kumpulan Soal Pilihan Ganda dan Kunci Jawaban Buku Otomatisasi Tata Kelola Kepegawaian Kelas XI Evaluasi Bab 6 Sumpah/Janji Pegawai