Macam-Macam Perubahan dalam Daftar Urut Kepangkatan
Daftar Urut Kepangkatan (DUK) merupakan salah bahan pertimbangan objektif yang digunakan dalam pembinaan karir kepangkatan Pegawai Negeri Sipil. Oleh karena itu, pembaruan terhadap data-data yang berkenaan dengan kepangkatan pegawai mutlak dilakukan sehingga akurasi dari DUK dapat dipertangungjawabkan. Untuk menjamin akurasi laporan DUK itulah maka perlu dirancang Sistem Informasi Daftar Urut Kepangkatan sehingga sub bagian kepegawaian yang bertanggung jawab dalam pengelolaan DUK ini dapat memberikan laporan secara akurat.
Tidak menutup kemungkinan Daftar Urut Kepangkatan mengalami perubahan-perubahan. Perubahan ini dapat terjadi karena keberatan atas nomor urut dalam Daftar Urut Kepangkatan atau terjadi penghapusan. Macam-Macam Perubahan dalam Daftar Urut Kepangkatan
1. Keberatan atas Nomor Urut dalam Daftar Urut Kepangkatan
Jika ada PNS yang merasa keberatan atas nomor urutnya yang tercantum di dalam DUK, maka PNS yang bersangkutan berhak untuk mengajukan keberatan secara tertulis. Keberatan ini ditujukan kepada penjabat pembuat DUK yang bersangkutan melalui hierarki. Berikut ini adalah beberapa ketentuan terkait keberatan atas Daftar Urut Kepangkatan yang dibuat.
- PNS yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan secara tertulis melalui hierarki jabatan.
- Keberatan diajukan paling lambat 30 hari setelah DUK diumumkan.
- Pejabat Pembuat DUK wajib mempertimbangkan keberatan.
- Apabila mempunyai dasar yang kuat, pejabat pembuat DUK dapat menetapkan perubahan.
- Apabila tidak mempunyai dasar yang kuat pejabat pembuat DUK menolak secara tertulis.
- Perubahan atau penolakan harus sudah ditetapkan atau diberitahukan dalam jangka waktu 14 hari setelah diajukan keberatan.
- Apabila PNS tidak puas dapat mengajukan banding ke pada atasan pejabat pembuat DUK.
- Perubahan atau penolakan setelah pengajuan keberatan banding harus sudah ditetapkan atau diberitahukan oleh atasan pejabat (Pembuat DUK dalam jangka waktu 14 hari).
Baca Juga: Prinsip-Prinsip Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
2. Perubahan dan Penghapusan Nomor Urut dalam Daftar Urut Kepangkatan
Perubahan Daftar Urut Kepangkatan biasanya terjadi karena adanya mutasi. Perubahan Daftar Urut Kepangkatan mempunyai ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
- Setiap mutasi yang mengakibatkan perubahan nomor urut dalam Daftar Urut Kepangkatan dicatat.
- Untuk memudahkan pemeliharaan Daftar Urut Kepangkatan cukup dicatat jenis mutasi kepegawaian dan tanggal berlakunya.
Nama Pegawai Negeri Sipil di dalam Daltar Urut Kepangkatan juga dapat dihapus. Nama Pegawai Negeri Sipil dihapus dalam Daftar Urut Kepangkatan apabila pegawai diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil, meninggal dunia, atau pindah intansi. Penghapusan nama dilakukan pada waktu menyusun Dattar Urut Kepangkatan tahun berikutnya.
3. Pasal yang Berkaitan dengan Daftar Urut Kepangkatan
Berikut ini adalah pasal-pasal atau peraturan yang berkaitan dengan Daftar Urut Kepangkatan.
- Pasal 18 ayat 5
- Pasal 20 UPK 1974
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1979
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
- Surat Edaran Kepala BAKN No 3 Tahun 1980

Komentar
Posting Komentar