Unsur-Unsur yang Dinilai dalam Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dan Tata Cara Penilaiannya
Unsur-Unsur yang Dinilai dalam Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979, unsur-unsur yang dinilai dalam penilaian pelaksanaan pekerjaan adalah sebagai berikut.
a. Tanggung Jawab
Tanggung jawab acalah kesanggupan seorang pegawai menyelesaikan pekerjaan yang diserahkan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan tepat waktunya serta berani memikul resiko atas keputusan yang diambilnya atau tindakan yang dilakukannya. Penilai menilai kesediaan pegawai dalam mempertanggungjawabkan kebijaksanaannya pekerjaan, dan hasil kerjanya, sarana dan prasarana yang dipergunakan, serta perilaku kerjanya.
b. Kerja Sama
Kerja sama adalah kemampuan seorang pegawai untuk bekerja bersama-sama dengan orang lain dalam menyelesaikan sesuatu tugas yang telah ditentukan, sehingga mencapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya.
c. Kejujuran
Penilai menilai kejujuran dalam melaksanakan tugas-tugasnya memenuhi perjanjian baik bagi dirinya sendiri maupun terhadap orang lain seperti kepada para bawahannya. Kejujuran adalah ketulusan hati seorang pegawai dalam melaksanakan tugas dan kemampuan untuk tidak menyalahgunakan wewenang yang diberikan kepadanya.
d. Ketaatan atau Kedisiplinan
Ketaatan adalah kesanggupan seorang pegawai untuk menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, menaati pernntah kedinasan yang diberikan oleh atasan yang berwenang, serta kesanggupan untuk tidak melanggar larangan yang ditentukan.
e. Kesetiaan atau Loyalitas
Penilai mengukur kesetiaan, ketaatan dan pengabdian pegawai kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, negara, pemerintah, dan organisasi. Pada umumnya yang dimaksud dengan kesetiaan adalah tekad dan kesanggupan menaati, melaksanakan, mengamalkan sesuatu yang ditaati dengan penuhn kesadaran dan langgung jawab. Tekad dan kesanggupan itu harus dibuktikan dalam sikap dan tingkah laku sehari-hari serta dalam perbuatan dalam melaksanakan tugas.
Pada umumnya yang dimaksud dengan pengabdian adalah penyumbangan pikiran dan tenaga secara ikhlas dengan mengutamakan kepentirngan umum di atas kepentingan golongan atau pribadi. Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat, wajib setia, taat, dan mengabdi sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, negara dan pemerintah. Pada umumnya kesetiaan, ketaatan, dan pengabdian timbul dari pengetahuan dan pemahaman yang mendalam. Oleh sebab itu, Pegawai Negeri Sipil wajib mempelajari, memahami, melaksanakan, dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, haluan negara, politik, kebijaksanaan, dan rencana- rencana pemerintah.
f. Prestasi Kerja
Prestasi kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya. Pada umumnya, prestasi kerja seorang pegawai dipengaruhi oleh kecakapan, keterampilan, pengalaman, dan kesungguhan pegawai yang bersangkutan dalam melaksanakan pekerjaanya. Penilai menilai hasil kerja baik kualitas maupun kuantitas yang dapat dihasilkan pegawai tersebut dari uraian pekerjaannya.
g. Prakarsa
Prakarsa adalah kemampuan seorang pegawai untuk mengambil keputusan, langkah-langkah atau melaksanakan suatu tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas pokok tanpa menunggu perintah dari atasan.
h. Kepemimpinan
Kepemimpinan adalah kemampuan seorang pegawai untuk meyakinkan orang lain sehingga dapat dikerahkan secara maksimal untuk melaksanakan tugas pokok. Penilai menilai kemampuan untuk memimpin, berpengaruh, mempunyai pribadi yang kuat, dihormati, berwibawa, dan dapat memotivasi orang lain atau bawahannya untuk bekerja secara efektif. Penilaian unsur kepemimpinan dalam lingkungan pNS hanya dikenakan bagi pegawai yang berpangkat Pengatur Muda golongan IVa ke atas yang memangku suatu jabatan.
i. Pejabat Penilai
Pejabat penilai adalah atasan langsung PNS yang dinilai. Seorang pejabat penilai dapat memberikan penilaian apabila telah membawahi PNS yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan. Ketentuan ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada pejabat penilai, sehingga dengan demikian diharapkan adanya objektivitas di dalam memberikan penilaian. Khusus bagi calon PNS yang akan diangkat sebagai PNS, penilaian pelaksanaan pekerjaan dilakukan setelah ia sekurang-kurangya 1 (satu) tahun menjadi calon PNS terhitung ia secara aktif melaksanakan tugasnya (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugasnya/SPMT).
Baca Juga: Fungsi dan Manfaat Penilaian Kinerja
j. Pemberian Nilai
Pemberian nilai dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan harus berpedoman kepada lanpiran nilai dalam sebutan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS yang dibuat dan telah ditandatangani oleh pejabat penilai diberikan secara langsung kepada PNS yang dinilai oleh pejabat penilai.
k. Sifat Daftar Penilaian Pclaksanaan Pekcrjaan
Sifat Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan adalah bersifat rahasia oleh sebab itu Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tersebut harus disimpan dengan baik dan dipelihara dengan baik pula. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan hanya dapat diketahui oleh PNS yang dinilai, pejabat penilai, atasan pejabat penilai, atasan dari atasan pejabat nilai (sampai yang tertinggi) dan atau pejabat lain yang karena tugas jabatannya mengharuskan ia mengetahui Dattar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan.
l. Penggunaan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Penggunaan Daitar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan digunakan sebagai bahan dalam melaksanakan pembinaan PNS, anatara lain dalam mempertimbangkan kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, dan lain-lain. Nilai dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan suatu mutasi kepegawaian dalam tahun berikutnya, kecuali ada perbuatan tercela dan PNS yang bersangkutan yang dapat mengurangi atau meniadakan nilai tersebut.
Tata Cara Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979, tata cara penilaian pelaksanaan pekerjaan adalah sebagai berikut.
a. Pemberian Nilai (Penilaian)
Seorang pejabat penilai (atasan langsung pegawai yang dinilai) wajib melakukan penilaian terhadap pegawai yang berada langsung di bawahnya jika atasan tersebut telah membawahi pegawai yang dinilai sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan lamanya. Nilai pelaksanaan pekerjaan dinyatakan sebutan angka sebagai berikut: amat baik = 91-100, baik = 76- 90, cukup = 61 - 75, sedang = 51- 60 dan kurang = 50 kebawah. Seorang pejabat penilai harus menilai bawahannya secara objektit berdasarkan atas apa yang telah sebenarnya dilakukan oleh pegawai bawahannya dalam melaksanakan tugas.
Berdasarkan kategori nilai-nilai tersebut, maka seorang PNS harus mendapatkan nilai yang tidak boleh masuk dalam kategori "kurang" dalam pengurusan administrasi kepegawaian misalnya kenaikan pangkat, golongan dan sebagainya. Karena jika nilai pegawai masuk dalam kategori kurang, maka proses- proses administratif berupa kenaikan pangkat atau golongan yang berhubungan dengan pegawai tersebut lebih dipertimbangkan lagi atau ditunda. Dan bagi pegawai tersebut diperlukan pembinaan.
b. Pedoman Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Pertimbangan nilai serta pemberian nilai dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan harus berpedoman kepada lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979.
c. Penyampaian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan yang dibuat dan ditandatangani oleh pejabat penilai diberikan secara langsung kepada PNS yang dinilai oleh pejabat penilai. Apabila PNS yang dinilai menyetujui atas penilaian terhadap dirinya sebagaimana tertuang dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan, maka ia harus membubuhi tanda tangannya pada tempat yang telah disediakan dan sesudah itu mengembalikan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tersebut kepada pejabat penilai selambat-lambatnya 14 hari terhitung mulai ia menerima Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan.
Baca Juga: Simak Berikut Para Pejabat Penilai Kinerja!
d. Pengajuan Keberatan
Pegawai Negeri Sipil yang dinilai yang merasa keberatan atas nilai sebagaimana teruang daam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan, baik secara keseluruhan maupun sebagian, dapat mengajukan keberatan secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya kepada atasan pejabat penilai melalui hierarki. Pejabat penilai, setelah menerima keberatan dari PNS yang dınilai membuat tanggapan secara tertulis atas keberatan yang diajukan oleh PNS yang dinilai. Kemudian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tersebut ditandatangani secara sah oleh pejabat penilai dan PNS yang dinilai.
e. Penggunaan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan digunakan sebagai bahan yang objektif dalam melaksanakan pembinaan PNS, antara lain dalam mempertimbangkan kenaikan pangkat, penempatan dalam jabatan, kenaikan gaji berkala, dan lain-lain.
Unsur-Unsur yang Dinilai dalam Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dan Tata Cara Penilaiannya

Komentar
Posting Komentar