Konsep Penggajian dan Tunjangan Pegawai
Konsep Penggajian dan Tunjangan Pegawai
Upah, lembur, tunjangan, dan gaji merupakan bentuk imbalan yang diberikan atas jasa yang telah dikerjakan. Upah biasanya diberikan untuk para pekerja atau buruh, sedangkan gaji biasanya tingkatannya lebih tinggi yang sering disebut kompensasi bagi pegawai. Istilah gaji lebih banyak dipakai untuk kompensasi bagi para pegawai, sedangkan upah untuk para pekerja (buruh). Gaji diberikan teratur setiap bulan dalam jumlah pasti, sedangkan upah biasanya diberikan bulanan atau kurang dari itu dan sangat dipengaruhi oleh volume output yang dihasilkan oleh setiap individu pekerja.
Berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005, dijelaskan bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Sebagai perwujudan penghasilan yang memenulhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemerintahan menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh. Dasar dari pemberian upah adalah waktu kerja. Berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dijelaskan bahwa setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
1. Macam-Macam Gaji
Upah atau gaji dapat merangsang karyawan untuk menggerakkan segenap pikiran, tenaga, dan perhatiannya untuk keberhasilan suatu perusahaan. Secara umum komponen upah adalah sebagai berikut.
a. Upah Pokok
Upah pokok ditetapkan berdasarkan jenis pekerjaan yang dilakukan dan kompetensi pekerja. Upah pokok ini bersifat tetap, tidak boleh turun atau dipotong.
b. Tunjangan Tetap
Tunjangan tetap adalah pembayararn kepada pekerja yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja atau pencapaian prestasi kerja tertentu (penjelasan Pasal 94 UU No. 13/2003). Yang termasuk tunjangan tctap adalah upah pokok, tunjangan isteri dan/atau tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan daerah tertentu, dan tunjangan kesehatan. Tunjangan tetap biasanya diberikan jika ada perbedaan status dan/atau adanya tugas tambahan seperti berikut.
- Tunjangan jabatan diberikan pada pekerja yang menempati jabatan struktural dalam perusahaan seperti menjadi koordinator, supervisor, kepala bagian dan seterusnya.
- Tunjangan komunikasi diberikan kepada karyawan yang menjalankan tugas tertentu yang dalam pelaksanaan kerja membutuhkan baryak komunikasi dengan klien/relasi perusahaan.
- Tunjangan keluarga diberikan kepada pekerja yang telah memiliki tanggungan istri dan atau anak.
- Tunjangan kemahalan diberikan kepada pekerja yang ditugaskan ke daerah yang biaya hidupnya lebih mahal dari tempat semula.
c. Tunjangan Tidak Tetap
Tunjangan tidak tetap adalah pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tidak tetap dan dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti tunjangan transport dan/atau tunjangan makan yang didasarkan pada kehadiran.
Tunjangan ini bersifat variabel, biasanya diberikan berdasarkan jumlah kehadiran, jika tidak masuk kerja tidak diberikan, contohnya tunjangan makan, tunjangan transport, insentit kehadiran, dan sebagainya. Jadi, upah tidak tetap adalah upah yang diterima tidak selalu sama setiap bulannya, karena dipengaruhi oleh tingkat kehadiran. Untuk penetapan komponen-komponen daltar gaji (payroll) umumnya ditetapkan berdasarkan company policy masing-masing perusahaan, tetapi secara umum biasanya setiap perusahaan setidaknya mencantumkan komponen-komponen sebagai berikut.
1. Gaji pokok (basic salary)
2. Tunjangan tetap (fixed allowance)
3. Tunjangan transport (transport allowance)
4. Potongan transport (transport deduction)
5. Potongan Absensi (absence deduction)
6. Uang makan (meal allowance)
7. Uang lembur (overtime)
8. Tunjangan lain-lain (others allowance)
9. Potongan lain-lain (others deduction)
10 Tlunjangan pengobatan (medical allowance)
11. Tunjangan asuransi (insurance Insentive)
12. Tunjangan premi Jamsostek amsostek premi allowance)
13. Potongan premi Jamsostek (charge of Jamsostek premi)
14. Bonus
15. Tunjangan Hari Raya
l6. Tunjangan pajak (tax allowance)
17. Potongan pajak (tax cuts)
Baca Juga: Unsur-Unsur yang Dinilai dalam Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan dan Tata Cara Penilaiannya
2. Alur Penggajian dan Pengupahan
Prosedur penggajian dan pengupahan di setiap perusahaan tidak sama. Masing-masing mempunyai peraturan. Walaupun berbeda-beda, perusahaan tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan mengenai penggajian dan pengupahan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut ini merupakan alur penggajian dan pengupahan. Konsep Penggajian dan Tunjangan Pegawai
a. Bagian Personalia
Menyiapkan daftar gaji dan bukti pembayaran gaji masing-masing rangkap 2, kemudian disampaikan ke bagian umum.
b. Bagian Umum
Meneliti kelbenaran daftar karyawan dan jumlah gaji serta perhitungan PPh Pasal 21 yang tercantum dalam daftar gaji dan bukti pembayaran gaji. Setelah disetujui lalu diserahkan ke kasir.
c. Kasir
Meneliti kembali penjumlahan angka-angka dalam daftar gaji dan bukti pembayaran gaji dan menyiapkan bukti bank keluar dan cek/giro untuk disampaikan ke bagian keuangan.
d. Bagian Keuangan
Melihat kembali daftar gaji dan bukti pembayaran gaji mengenai jumlah gaji yang akan dibayar dengan jumlah yang tertera dalam cek/giro. Setelah ditandatangani, cek/giro didistribusikan melalui cara sebagai berikut.
- Daftar gaji lembar ke-1 dan bukti bank keluar lembar ke-1 didistribusikan ke bagian Akuntansi untuk dibukukan.
- Daftar gaji lember ke-2 dan bukti pembayaran gaji lembar ke-1 serta lembar ke-2 serta cek/ giro diserahkan ke bagian personalia untuk dibagikan kepada karyawan (uang dan bukti pembayaran lembar ke-1).
- Bukti bank keluar lembar ke-2 diserahkan ke kasir untuk dicatat pada daftar kas.
e. Bagian Akuntansi
Setelah meyakini kebenaran berkas gaji, bagian Akuntansi kemudian membukukan transaksi pembayaran gaji.
3. Perlindungan Upah
Tujuan pemerintah mengatur upah dan pengupahan pekerja/buruh adalah untuk melindungi pekerja dari kesewenang-wenangan pengusaha dalam pemberian upah. Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pekerja menerima upah dari pemberi kerja dan dilindungi Undang-Undang. Peran pemerintah dalam hal ini adalah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh agar dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja maupun keluarganya. Bentuk perlindungan upah itu berupa pengaturan tentang upah dan pengupahan yang diatur dalam Pasal 88 s/d Pasal 98 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal-hal penting yang terkandung dalam pasal ini adalah sebagai berikut.
- Penetapan upah minimum
- Upah kerja lembur
- Upah tidak masuk kerja karena berhalangan
- Upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaa
- Upah menjalankan hak dan waktu istirahat kerjanya
- Bentuk dan cara pembayaran upah
- Denda dan pemotongan upah
- Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah
- Struktur dan skala pengupahan yang proporsional
- Upah untuk pembayaran pesangon
- Upah untuk perhitungan pajak penghasilan
Pengusaha yang membayar upah buruhnya lebih rendah dari upah minimum dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rpl00.000.000,- dan paling banyak Rp400.000.000,- dan tindakan pengusaha tersebut merupakan tindak pidana kejahatan (Pasal 185 UU No. 13/2003). Setiap keterlambatan membayar upah pekerja menurut waktu yang ditetapkan, pengusaha wajib memberikan tambahan upah (bunga) sesuai dengan Peraturan Pemerintah yaitu sebagai berikut.
- Upah +5 % untuk tiap hari keterlambatan (mulai hari ke 4 sampai ke 8 terhitung dari hari dimana seharusnya upah dibayar).
- Ditambah lagi1% keterlambatan (sesudah hari 'ke-' dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan.
- Apabila masih belum dibayar (sesudah 1 bulan), pengusaha diwajibkan pula membayar bunga sebesar bunga yang ditetapkan oleh bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan bunga upah (Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 8/1981 tentang Perlindungan Upah). Bentuk perlindungan upah yang berikutnya adalah waktu kerja. Berdasarkan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan bahwa pengusaha yang memperkerjakan pekerja buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) harus memenuhi syarat sebagai berikut. (1) Ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan dan (2) Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu. Konsep Penggajian dan Tunjangan Pegawai
4. Perhitungan Upah Lembur
Kalau dilihat dari sisi kepentingan perusahaan, overtime atau yang lebih dikenal dengan kerja lembur di satu sisi bisa diasumsikan sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas sebuah perusahaan, dengan pertimbangan perusahaan tidak perlu menambah karyawan baru, hanya cukup menambah jam kerja karyawan yang sudah ada. Cara menghitung upah lembur secara teknis juga sudah ditetapkan dalam Peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/V/2004 Pasal 11, yang sebelumnya sudah diatur pada Pasal 8 yang menyatakan bahwa:
- Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan,
- Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.
a. Simulasi Perhitungan Upah
Waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalaml (minggu) atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah. Kewajiban dari perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur adalah sebagai berikut.
- Membayar upah kerja lembur
- Memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya
- Memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori
Apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih, upah lembur adalah upah kerja lembur ketika waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 8 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam/hari dan 14 jam dalaml minggu di luar istirahat mingguan atau hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah, adalah sebagai berikut
- Untuk 1 jam pertama besaran upah lembur adalah 1,5 kali dari upah lembur per jam.
- Upah untuk setiap jam lembur berikutnya besaran upah lembur adalah 2 kali dari upah lembur per jam. Perhitungan Upah Lembur didasarkan upah bulanan dengan cara menghitung upah sejam adalah 1/173 upah sebulan.

Komentar
Posting Komentar