Hak Kekayaan Industri: Hak Paten dan Merek

 

Hak Kekayaan Industri: Hak Paten dan Merek - Toko Ilmu

Hak Kekayaan Industri

Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Mengapa hak kekayaan industri penting bagi pelaku usaha? Hak kekayaan industri sangat penting bagi pemilik usaha, karena untuk melindungi pemilik usaha ataupun perusa haan dari plagiatisme. Artinya, dengan dilegalkannya suata industri yang menghasil kan produk tertentu tidak akan mudah ditiru atau diklaim oleh perusahaan lain, dengan produk sejenis.

Secara umum hak kekayaan industri ini meliputi hak paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan indikasi. Dalam bab ini, kita hanya akan membahas mengenai hak paten dan merek. 

a. Hak Paten

Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu atas penemuannya yang pada waktu tertentu telah membuat suatu penemuan atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 

Hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah adanya penggunaan suatu barang atau penemuan tanpa izin penemu aslinya. Bahkan, meskipun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk penemuan yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.

Indonesia menganut hak paten dengan asas first-to-file. Artinya, hak paten akan diberikan kepada orang yang pertama kali mendaftarkan invensinya di kantor Paten. Namun, Amerika Serikat menggunakan hak paten dengan asas first-to-invent, yaitu hak paten diberikan kepada orang yang pertama kali menemukan sebuah invensi.

Terkadang kita sering keliru membedakan antara hak cipta dan hak paten. Padahal, hak paten dan hak cipta memiliki pengertian yang berbeda. Berikut perbedaan antara hak cipta dan hak paten.

  • Menurut undang-undang tentang hak cipta, hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan hak paten adalah hak eksklusit yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensi (temuan) di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
  • Objek yang dilindungi dari kedua hak kekayaan intelektual tersebut juga berbeda. Hak cipta memberikan perlindungan atas ciptaan-ciptaan di bidang seni, sastra dan ilmu pengetahuan, yang selengkapnya bisa dilihat di Pasal 12 UU Hak Cipta. Sedangkan hak paten memberikan perlindungan atas penemuan di bidang teknologi, yakni kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.

Baca Juga: Hak Cipta: Dasar Hukum dan Cara Pendaftaran Hak Cipta


Pemegang hak paten tentu saja memiliki kewajiban dan hak atas hasil temuannya dan kepada orang lain yang memanfaatkan bentuk patennya. Pemegang paten memiliki hak sebagai berikut.

  • Mereka yang dikatakan pemegang paten dapat memiliki hak eksklusif dalam melaksanakan paten yang dimilikinya sehingga orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuannya.
  • Mereka yang dikatakan pemegang paten berhak atas memberikan sebuah lisensi kepada orang lain herdasarkan perjanjian yang terdapat dalam surat perjanjian lisensi.
  • Atas temuanya, pemegang paten berhak untuk melakukan guga tan atas ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapápun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang telah dijelaskan dalam butir 1 diatas.
  • Pemegang paten berhak untuk melakukan tuntu tan kepada orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan dasar melakukan suatu tindakan yang telah dijelaskan dalam butir 1 diatas.


Selain memiliki hak, pemilik hak paten juga memiliki kewajiban, sebagai berikut.

  • Mereka yang mempunyai hak paten tentu harus membayar semua biaya pemeliharan paten atau yang biasa disebut biaya tahunan.
  • Wajib dalam melaksanakan paten yang berlaku di wilayah indonesia, kecuali pelaksanaan paten yang demikian dilakukan secara ekonomi hanya layak dalam skala regional serta terdapat adanya pengajuan permohonan tertulis dari pemegang paten dimana permohonan tersebut harus disertai dengan berbagai alasan serta bukti yang sudah diberikan oleh instansi yang berwenang dan juga telah disetujui oleh Ditjen HK.


Ada berbagai istilah dalam hak paten, yaitu sebagai berikut.

1) Invensi

Invensi atau penemuan merupakan ide atau gagasan inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatam pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

2) Inventor atau Pemegang Paten

Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.


Adapun syarat-syarat inventor sebelum melakukan permohonan paten, sebagai berikut.

a) Melakukan Penelusuran

Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the-art) yang memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut, maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dengan teknologi terdahulu.

b) Melakukan Analisis

Tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invènsi yang akan diajukan permohonan patennýa dibanding kan dengan invensi terdahulu.

c) Mengambil Keputusan

Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan pernohonan Patennya. Sebaliknya, jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan Paten.


Meskipun hak paten adalah hak yang terbuka untuk umum, namun tidak semua penemuan berhak mendapatkan hak paten. Apabila suatu penemuan tidak memenuhi syarat dalam mendapatkan hak paten, maka otomatis penemuan tersebut akan gugur. Syarat-syarat sebuah penemuan agar bisa mendapatkan hak paten berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 14 tahun 2001 tentang paten, sebagai berikut.

1) Bersifat baru

Suatu penemuan dianggap bersitat baru apabila pada tanggal penerimaan pengajuan paten penemuan tersebut sama sekali berbeda dengan teknologi yang sudah pernah ada sebelumnya. Untuk membuktikan bahwa penemuan tersebut belum pernah ada sebelumnya, yaitu dengan cara mencari tahu apakah penemuan tersebut telah diumumkan, baik di Indonesia maupun di luar negeri, baik dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan, atau cara lain yang memungkinkan seorang ahli melaksanakan penemuan tersebuat.

2) Mengandung langkah inventif

Adapun suatu penemuan disebut mengandung langkah inventif apabila penemuan tersebut bagi seorang vang memiliki keahlian di bidangnya merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya. Penilaian akan hal ini harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat permohonan diajukan

3) Dapat ldalam skala industri

Suatu penemuan dikatakan dapat diterapkan dalam industri apabila penemuan tersebut memang dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana uraian industrialisasi paten yang disertakan dalam permohonan.  Bentuknya dapat berupa produk atau alat baru yang memiliki nilai kegunaan praktis. Tentunya nilai kegunaan praktis ini disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya.

Baca Juga: Analisis Peluang Usaha SWOT


Selain penemuan yang bisa diajukan hak patennya, ada pula penemuan yang tidak mendapatkan hak paten. Berikut adalah penemuan-penemuan yang tidak akan mendapatkan hak paten.

  • Penemuan tersebut berisi proses atau hasil produksi yang bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, serta agama atau kesusilaan.
  • Penemuan tersebut merupakan metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan.
  • Penemuan tersebut merupakan teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matenatika
  • Penemuan tersebut berisi tentang penemuan semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan/atau proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan. Proses non-biologis atau mikrobiologis dikecualikan dalam kasus ini.


Undang-Undang Paten menegaskan bahwa ada 3 (tiga) macam pembatalan paten, yaitu batal demi hukum, batal atas permohonan pemegang paten, dan batal karena adanya gugatan. Paten dinyatakan batal demi hukum apabila pemegang paten tidak memenuhi kewajiban membayar biaya tahunan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh undang-undang, yang akan diberitahukan secara tertulis oleh Ditjen HAKI kepada pemegang paten serta penerima lisensi dan mulai berlaku sejak tanggal pemberitahuan tersebut. Paten yang dinyatakan batal demi hukum ini akan dicatat dan diumumkan.



b. Merek
Merek - Toko Ilmu

Selain hak paten, merek juga termasuk ke dalam Hak Kekayaan Industri yang mendapatkan perlindungan hukum, dan bagian dari HAKI. Apa yang dimaksud dengan merek? Lamb (2001) berpendapat balwa "Merek adalah suatu nama, istilah, simbol, desain atau gabungan keempatnya yang mengidentifikasikan produk para penjual dan membedakannya dari produk pesaing".

Menurut Keller dalam Tjiptono (2005), "Mereka adalah produk yang mampu memberikan dimensi tambahan yang secara unik membedakannya dari produk-produk lain yang dirancang untuk memuaskan kebutuhan serupa". Perbedaan tersebut bisa bersifat rasional dan tangible (terkait dengan kinerja produk dari merek bersangkutan) maupun simbolik dan emosional.

Dari definisi merek menurut kedua tokoh di atas dapat disimpulkan bahwa merek merupakan suatu nama, simbol, tanda, desain atau gabungan di antaranya untuk dipakai sebagai identitas suatu perorangan, organisasi atau perusahaan pada barang dan jasa yang dimiliki untuk membedakan dengan produk jasa lainnya.


Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek adalah sepuluh tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan. Hak Merek merupakan bagian dari HAKI, dan dianggap sebagai "roh" dari suatu produk.

Mengapa merek begitu penting bagi pengusaha: Menurut Keller dalam ljiptono (2005), manfaat merek bagi produsen, sebagai berikut:

  • Sarana identihkasi untuk memudahkan proses penangan an atau pelacakan produk bagi perusahaan, terutama dalam pengorganisasian sediaan dan pencatatan akuntansi.
  • Bentuk proteksi terhadap fitur atau aspek produk yang unik.
  • Signal tingkat kualitas bagi para pelanggan yang puas, sehingga mereka bisa dengan mudah memilih dan membelinya lagi di lain waktu.
  • Sarana menciptakan asosiasi dan makna unik yang membedakan produk dari para pesaing 
  • Sumber keunggulan kompetitif, terutama melalui perlindungan hukum, loyalitas pelanggan, dan citra unik yang terbentuk dalam benak konsumen.
  • Sumber financial returns, terutama menyamgkut pendapatan masa dating.


Merek memiliki beberapa jenis, antara lain sebagai berikut:

1) Merek produk

Merek produk atau merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Merek produk yang sukses adalah merek produk yang mampu mendorong konsumen untuk memilih produk miliknya di atas produk-produk pesaing lainnya.

2) Merek pribadi

Merek pribadi merupakan alat pemasaran yang paling populer di kalangan publik figur, seperti politisi, musisi, selebriti, dan lainnya, sehingga mereka memiliki pandangan tersendiri di mata masyarakat.

3) Merek perusahaan

Merek perusahaan adalah merek yang digunakan sebuah perusahaan untuk mengembangkan reputasi sebuah perusahaan di pasar, meliputi semua aspek perusahaan tersebut mulat dari produk/jasa yang ditawarkan hingga kontribusi karyawan mereka terhadap masyarakat.

4) Merek regional

Merek regional bertujuan untuk memunculkan gambaran dari produk atau jasa ketika nama lokasi tersebut disebutkan oleh seseorang.

5) Merek budaya

Merek budaya digunakan untuk mengembangkan reputasi mengenai lingkungan dan orang-orang dari tempat tertentu.


Seperti halnya hak paten, permohonan perlindungan hak merek harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Merek. Seseorang rang yang ingin mengajukan permohonan perlindungan mereknya harus mengajukan dengan terlebih dahulu mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan di Kantor Diretorat Merek. Apabila permohonan diajukan oleh lebih dari satu pemohon yang secara bersama-sama berhak atas merek tersebut, maka semua nama pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat mereka.


Hak Kekayaan Industri: Hak Paten dan Merek

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kumpulan Soal Pilihan Ganda dan Kunci Jawaban Administrasi Perkantoran Kelas X Evaluasi Bab 3 Manajemen Perkantoran

ASAS-ASAS MANAJEMEN PERKANTORAN SERTA KEKURANGAN DAN KELEBIHANNYA

Kumpulan Soal Pilihan Ganda dan Kunci Jawaban Buku Otomatisasi Tata Kelola Kepegawaian Kelas XI Evaluasi Bab 6 Sumpah/Janji Pegawai