Hak Cipta: Dasar Hukum dan Cara Pendaftaran Hak Cipta

Hak Cipta: Dasar Hukum dan Cara Pendaftaran Hak Cipta - Toko Ilmu


Hak Cipta

Semakin berkembangnya teknologi, maka semakin memudahkan seseorang mendapatkan informasi apapun. Oleh sebab itu, seringkali kita mendengar adanya sengketa di pengadilan mengenai pembaja kan hak cipta. Tentu saja hal ini merugikan pihak yang sudah "mencipta" sebuah karya. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan hak cipta? Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Hak cipta adalah husus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang ndungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Oleh sebab itu, pembajakan merupakan pelanggaran atas hak cipta karena pembajakan telah melanggar hak eksklusif dari pencipta atau pemegang hak cipta.


Hak eksklusif itu sendiri merupakan hak yang semata-mata diperunukkan bagi pemegangnya, sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan, seperti mengumumkan atau memperbanyak hak tersebut tanpa izin pemegangnya. Dalam hal ini, pengertian "mengumumkan" atau "memperbanyak" adalah kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, menjual, menyewa dan mengomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun.

Dari pengertian hak cipta, maka dapat disimpulkan bahwa hak cipta melipui pula hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.

a. Dasar Hukum Hak Cipta

Sebelumnya, undang-undang yang mengatur hak cipta di Indonesia adalah UU Nomor 19 tahun 2002. Namun, saat ini terdapat undang-undang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Dalam undang-undang tersebut disebutkan mengendi pengertian hak cipta adalah "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peratiuran perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).

Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep "hak ekonomi" dan "hak moral". Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untruk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24-26 Undang-undang Hak Cipta.

Hak cipta dikategorikan sebagai benda bergerak. Scbagai benda bergerak, baik dalam UU 19/2002 dan UU Hak Cipta Baru diatur mengenai cara mengalih kan hak cipta. Namun, dalam Pasal 16 ayat (1) UU Hak Cipta baru ditambahkan bahwa hak cipta dapat dialihkan dengan wakaf. Selain itu, dalam Pasal 16 ayat (3) UU Hak Cipta baru dikatakan bahwa hak cipta adalah benda bergerak tidak berwujud yang dapat dijaminkan dengan jaminan fidusia, sedangkan dalam undnag-undang sebelumnya hal tersebut tidak diatur.

Mengenai jangka waktu perlindungan hak cipta yang lebih panjang, dalam Pasal 29 ayat (1) UU 19/2002 disebutkan bahwa jangka waktu perlindungan hak cipta adalah selama hidup pencipta dan berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia, sedangkan dalam UU Hak Cipta Baru, masa berlaku hak cipta dibagi menjadi 2 (dua), yaitu masa berlaku hak moral dan hak ekonomi.

Hak moral pencipta untuk;

  • (i) tetap mencantumkan atau tidak mencatumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum; 
  • (i) menggunakan nama aliasnya atau samarannya: 
  • (iii) mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi ciptaan, mutilasi ciptaan, modiikasi ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya, berlaku tanpa batas waktu (Pasal 57 ayat (1) UU Hak Cipta Baru). 


Sedangkan hak moral untuk 

  • (i) mengubah ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat; dan 
  • (ii) mengubah judul dan anak judul ciptaan, berlaku selama berlangsungnya jangka waktu hak cipta atas ciptaan yang bersangkutan (Pasal 57 ayat (2) UU Hak Cipta Baru).


Kemudian untuk hak ekonomi atas ciptaan, perlindungan hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya (Pasal 58 ayat (1) UU Hak Cipta Baru). Sedangkan jika hak cipta tersebut dimiliki oleh badan hukum, maka berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.


Adapun perlindungan sebagaimana diatur dalam Pasal 58 tersebut hanya berlaku bagi ciptaan berupa: 

  • buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;
  • ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lain;
  • alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  • drama, drama musikal, tari, koreograi, pewayangan, dan pantomim; 
  • karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
  • karya arsitektur; 
  • peta; dan 
  • karya seni batik atau seni motif lain.


Ada perbedaan perlindungan hak cipta untuk hal-hal berikut: 

  • karya fotografi; 
  • potret;
  • karya sinematografi;
  • permainan video; 
  • program komputer;
  • perwajahan karya tulis;
  • terjemahan, tatsiran, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modiikasi, dan karya lain dari hasil transformasi; 
  • terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional; 
  • kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan program komputer atau media lainnya; dan 
  • kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli.


Bagi hal-hal tersebut di atas masa berlaku perlindungan hak cipta diatur pada Pasal 59 ayat (1) Undang-undang Hak Cipta baru, yaitu selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman. Kemudian, untuk ciptaan berupa karya seni terapan, perlindungan hak cipta berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumunman (Pasal 59 ayat (2) UU Hak Cipta Baru).


UU Hak Cipta Baru ini juga melindungi pencipta dalam hal terjadi jual putus (sold jlat), ciptaan buku, dan/atau semua hasil karya tulis lainnya, lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks yang dialihkan dalam penjualan jual putus dan/atau pengalihan tanpa batas waktu, hak ciptanya beralih kembali kepada pencipta perjanjian tersebut mencapai jangka waktu 25 tahun (Pasal 18 UU Hak Cipta Baru). Hal tersebut juga berlaku bagi karya pelaku pertunjukan berupa lagu dan/atau musik yang dialihkan dan/atau dijual hak ekonominya, hak ekonomi tersebut beralih kembali kepada pelaku pertunjukan setelah jangka waktu 25 tahun (Pasal 30 UU Hak Cipta Baru).


Hal lain yang diatur dalam UU Hak Cipta Baru, yaitu adanya larangan bagi pengelola tempat perdagangan untuk membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya (Pasal 10 UU Hak Cipta Baru). Dalam PasaƂ 114 UU Hak Cipta Baru diatur mengenai pidana bagi tempat perbelanjaan yang melanggar ketentuan tersebut, yaitu pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).


Selain itu, dalam UU Hak Cipta Baru juga ada yang namanya Lembaga Manajemen Kolektif. Lembaga Manajemen Kolektif adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti (Pasal 1 angka 22 UU Hak Cipta Baru).

Baca Juga: Analisis Peluang Usaha SWOT


b. Cara Pendaftaran Hak cipta

Cara Pendaftaran Hak cipta - Toko Ilmu

Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-DepkumHAM).

Berikut adalah syarat untuk permohonan pendaftaran Hak Cipta.

  • Mengisi formulir pendaltaran ciptaan rangkap dua.
  • Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan nama, dan kewarganegaraan.
  • Uraian ciptaan rangkap dua.
  • Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotokopi KTP.
  • Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan satu Badan Hukum dengan demikian nama-nama harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon .
  • Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.
  • Membayar biaya permohonannya pendaftaran sebesar Rp. 75.000 (tujuhpuluh lima ribu rupiah)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kumpulan Soal Pilihan Ganda dan Kunci Jawaban Administrasi Perkantoran Kelas X Evaluasi Bab 3 Manajemen Perkantoran

ASAS-ASAS MANAJEMEN PERKANTORAN SERTA KEKURANGAN DAN KELEBIHANNYA

Kumpulan Soal Pilihan Ganda dan Kunci Jawaban Buku Otomatisasi Tata Kelola Kepegawaian Kelas XI Evaluasi Bab 6 Sumpah/Janji Pegawai