Tata Cara Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai

Tata Cara Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai

Sumpah/janji pegawai akan mempertegas tugas dan tanggung jawab pegawai. Bagaimana tata cara pengambilan sumpah/janji pegawai? Perhatikan materi berikut dengan saksama.

Tata Cara Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai - Toko Ilmu

1. Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai

Sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil diambil oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah NonDepartemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan Pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden di dalam lingkungan kekuasaannya masing-masing. Seorang pejabat dapat juga menunjuk Pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya untuk mengambil Sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan kekuasaannya masing-masing.


2. Sarana Penyumpahan

Untuk terjaminnya pelaksanaan pengambilan sumpah jabatan PNS ini benar-benar khidmat dan berwibawa maka perlu adanya kelengkapan sarana penyumpahan, bagi rohaniawan dan penyelenggaraan upacara penyumpahan.

a. Untuk Rohaniwan pendamping diperlukan, adanya beberapa hal berikut.

  • Mushaf Al Qur' an yang baik, ukuran kwarto. Naskah khutbah sumpah.
  • Naskah kata-kata pengukuham sumpah
  • Naskah do'a penutup upacara pengambilan sumpah.

b. Untuk kelengkapan upacara pelaksanaan pengambilan sumpah diperlukan adanya beberapa hal berikut.

  • Protokol yang bertugas mengatur jalannya upacara pengambilan sumpah
  • Meja tempat penandatanganan Naskah Berita Acara Pengambilan sumpah yang terletak di muka Pejabat yang mengambil sumpah.
  • Gambar kepala Negara/Presiden ditempatkan di sebelah kanan Pejabat yang mengambil sumpah dan Gambar Wakil Kepala Negara/Wakil Presiden di sebelah kirinya.
  • Lambang Negara ditempatkan di antara gambar Presiden dan gambar Wakil Presiden di tengah- tengah agak ke atas.
  • Bendera Merah Putih ditempatkan di sebelah kanan pejabat yang mengambil sumpah dan bendera Lambang/Pataka dari unit yang bersangkutan ditempatkan di sebelah kiri.
  • Pengeras suara disediakan pada 3 (tiga) tempat berikut ini: Untuk pejabat yang mengambil sumpah, untuk jabatan/Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah, dan untuk protokol/pembaca do'a. 


3. Tata Cara Pengambilan Sumpah

Di dalam PP Nomor 21/1975 Pasal 5 diatur bahwa pengambilan Sumpah Jabatan/Pegawai Negeri harus dilaksanakan dengan Suatu upacara khidmat. Dan upacara tersebut dihadiri oleh beberapa peserta berikut.

  • Pejabat/Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah
  • Pejabat yang mengambil sumpah
  • Saksi-saksi
  • Rohaniwan pendamping
  • Para undangan


Pada waktu pelaksanaan pengambilan Sumpah, Pejabat yang mengambil Sumpah terlebih dahulu harus menanyakan kepada jabatan/PNS yang akan mengangkat sumpah tentang agama yang dipeluknya untuk diambil sumpah sesuai dengan agamanya. Tentang tata ruang dan tata cara pada waktu pelaksanaan pengambilan Sumpah Jabatan/PNS agar diatur sebagai berikut.

  1. Pejabat yang mengambil sumpah berdiri berhadap-hadapan dengan Pejabat/PNS yang mengangkat Sumpah dengan ketentuan jarak kira-kira 2 (dua) meter.
  2. Saksi-saksi berdiri di antara Pejabat yang mengambil sumpah dengan Pejabat/PNS yang mengangkat sumpah dengan ketentuan jarak kira-kira 1 (satu) meter di sebelah kanan Pejabat/ PNS yang mengangkat sumpah.
  3. Sebelum acara pengambilan sumpah dimulai, rohaniwan pendamping berdiri sejajar di sebelah kiri saksi-saksi.
  4. Pada waktu acara pengambilan sumpah akan dimulai, rohaniwan pendamping, dalam hal, ini rohaniwan Islam berdiri di sebelah kanan Pejabat/PNS yang akan mengangkat sumpah, dengan ketentuan jarak kira-kira 30 cm ke samping. Ini apabila Pejabat/PNS yang mengangkat sumpah itu hanya satu orang. Apabila Pejabat/PNS yang akan mengangkat sumpah itu jumlahnya banyak maka rohananiwan Islam berdiri di sebelah kanan Pejabat/PNS yang akan mengangkat sumpah berdiri di muka paling kanan.
  5. Pada waktu penandatanganan naskah Berita Acara Pengambilan Sumpah, yang mengangkat sumpah didampingi oleh dua orang saksi. Naskah Berita Acara Pengambilan Sumpah itu ditandatangani oleh: Pejabat/Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah, Pejabat yang mengambil sumpah, Saksi-saksi 2- (dua) orang, dan Rohaniwan pendamping. Naskah Berita Acara Pengambilan Sumpah itu dibuat beberapa rangkap sesuai dengan kebutuhan.
  6. Protokol yang bertugas mengatur jalannya upacara pelaksanaan pengambilan sumpah, mengambil tempat di sebelah kanan atau di sebelah kiri Pejabat yang mengambil sumpah.
  7. Meja tempat penandatanganan naskah Berita Acara Perngambilan Sumpah terletak di muka Pejabat yang mengambil sumpah, dengan ketentuan jarak kira-kira 50 cm.
  8. Gambar Kepala Negara/Presiden ditempatkan di sebelah kanan Pejabat yang mengambil sumpah dan gambar Wakil Presiden di sebelah kirinya.
  9. Lambang Negara ditempatkan di antara gambar Presiden dan Wakil Presiden di tengah-tengah agak ke atas.
  10. Bendera Merah Putih ditempatkan di sebelah kanan Pejabat yang mengambil Sumpah dan Bendera Lambang/Pataka dari unit yang bersangkutan ditempatkan di sebelah kiri.
  11. Pengeras suara disediakan pada 3 (tiga) tempat berikut: Untuk Pejabat yang mengambil sumpah, untuk Pejabat/Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah, dan untuk protokol dan pembaca do'a.
  12. Pakaian Pejabat yang mengambil sumpah, Pejabat yang mengangkat sumpah berpakaian sipil lengkap untuk pria dan berpakaian nasional (berkain dan Berkebaya) untuk wanita.
  13. Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah dan saksi-saksi berpakaian sipil lengkap untuk pria dan berpakaian rapi untuk wanita.
  14. Rohaniwan Islam yang mendampinginya berpakaian memakai jubah hijau lumut dan berpeci/berkopiah.
  15. Pengucapan/Pembacaan Naskah Penyumpahan dibimbing oleh Pejabat yang mengambil sumpah sebagai Inspektur. Upacara dan diikuti oleh Pejabat/Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah.
  16. Setelah selesai pembacaan Naskah Penyumpahan, diikuti oleh Pejabat/Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah.
  17. Setelah selesai pengukuhan Sumpah, dilanjutkan dengan penandatanganan Naskah Berita Acara pengambilan Sumpah. Dan kemudian dilanjutkan dengan Amanat Inspektur Upacara/Pejabat yang mengambil sumpah.
  18. Sebagai penutup, Pembacaan Do'a dipimpin oleh rohaniwan lslam.

Baca Juga: Perjanjian Kerja: Macam, Syarat, Manfaat, dan Hal yang Diperhatikan


4. Pengukuhan dan Penandatanganan Sumpah

Pengukuhan Sumpah dilakukan setelah selesai pengucapan sumpah oleh Pejabat/PNS, Pengukuhan sumpah bertujuan untuk lebih memantapkan pelaksanaan penyumpahan dan untuk lebih memberikan warna keagamaan. Pengukuhan sumpah dilakukan oleh rohaniwan dengan terlebih dahulu minta kepada pejabat/PNS yang mengangkat sumpah menirukan kata-kata pengukuhan. Penandatangan berita acara penyumpahan dilakukan setelah selesai pengucapan dan pengukuhan sumpah. Berita acara penyumpahan ditanda tangani oleh Pejabat/PNS yang mengangkat sumpah, pejabat yang mengambil sumpah, saksi-saksi, dan rohaniwan.


Tata Cara Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kumpulan Soal Pilihan Ganda dan Kunci Jawaban Administrasi Perkantoran Kelas X Evaluasi Bab 3 Manajemen Perkantoran

ASAS-ASAS MANAJEMEN PERKANTORAN SERTA KEKURANGAN DAN KELEBIHANNYA

Kumpulan Soal Pilihan Ganda dan Kunci Jawaban Buku Otomatisasi Tata Kelola Kepegawaian Kelas XI Evaluasi Bab 6 Sumpah/Janji Pegawai