Tata Cara Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai
Tata Cara Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai
Sumpah/janji pegawai akan mempertegas tugas dan tanggung jawab pegawai. Bagaimana tata cara pengambilan sumpah/janji pegawai? Perhatikan materi berikut dengan saksama.
1. Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai
Sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil diambil oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Lembaga Pemerintah NonDepartemen, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dan Pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden di dalam lingkungan kekuasaannya masing-masing. Seorang pejabat dapat juga menunjuk Pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya untuk mengambil Sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan kekuasaannya masing-masing.
2. Sarana Penyumpahan
Untuk terjaminnya pelaksanaan pengambilan sumpah jabatan PNS ini benar-benar khidmat dan berwibawa maka perlu adanya kelengkapan sarana penyumpahan, bagi rohaniawan dan penyelenggaraan upacara penyumpahan.
a. Untuk Rohaniwan pendamping diperlukan, adanya beberapa hal berikut.
- Mushaf Al Qur' an yang baik, ukuran kwarto. Naskah khutbah sumpah.
- Naskah kata-kata pengukuham sumpah
- Naskah do'a penutup upacara pengambilan sumpah.
b. Untuk kelengkapan upacara pelaksanaan pengambilan sumpah diperlukan adanya beberapa hal berikut.
- Protokol yang bertugas mengatur jalannya upacara pengambilan sumpah
- Meja tempat penandatanganan Naskah Berita Acara Pengambilan sumpah yang terletak di muka Pejabat yang mengambil sumpah.
- Gambar kepala Negara/Presiden ditempatkan di sebelah kanan Pejabat yang mengambil sumpah dan Gambar Wakil Kepala Negara/Wakil Presiden di sebelah kirinya.
- Lambang Negara ditempatkan di antara gambar Presiden dan gambar Wakil Presiden di tengah- tengah agak ke atas.
- Bendera Merah Putih ditempatkan di sebelah kanan pejabat yang mengambil sumpah dan bendera Lambang/Pataka dari unit yang bersangkutan ditempatkan di sebelah kiri.
- Pengeras suara disediakan pada 3 (tiga) tempat berikut ini: Untuk pejabat yang mengambil sumpah, untuk jabatan/Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah, dan untuk protokol/pembaca do'a.
3. Tata Cara Pengambilan Sumpah
Di dalam PP Nomor 21/1975 Pasal 5 diatur bahwa pengambilan Sumpah Jabatan/Pegawai Negeri harus dilaksanakan dengan Suatu upacara khidmat. Dan upacara tersebut dihadiri oleh beberapa peserta berikut.
- Pejabat/Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah
- Pejabat yang mengambil sumpah
- Saksi-saksi
- Rohaniwan pendamping
- Para undangan
Pada waktu pelaksanaan pengambilan Sumpah, Pejabat yang mengambil Sumpah terlebih dahulu harus menanyakan kepada jabatan/PNS yang akan mengangkat sumpah tentang agama yang dipeluknya untuk diambil sumpah sesuai dengan agamanya. Tentang tata ruang dan tata cara pada waktu pelaksanaan pengambilan Sumpah Jabatan/PNS agar diatur sebagai berikut.
- Pejabat yang mengambil sumpah berdiri berhadap-hadapan dengan Pejabat/PNS yang mengangkat Sumpah dengan ketentuan jarak kira-kira 2 (dua) meter.
- Saksi-saksi berdiri di antara Pejabat yang mengambil sumpah dengan Pejabat/PNS yang mengangkat sumpah dengan ketentuan jarak kira-kira 1 (satu) meter di sebelah kanan Pejabat/ PNS yang mengangkat sumpah.
- Sebelum acara pengambilan sumpah dimulai, rohaniwan pendamping berdiri sejajar di sebelah kiri saksi-saksi.
- Pada waktu acara pengambilan sumpah akan dimulai, rohaniwan pendamping, dalam hal, ini rohaniwan Islam berdiri di sebelah kanan Pejabat/PNS yang akan mengangkat sumpah, dengan ketentuan jarak kira-kira 30 cm ke samping. Ini apabila Pejabat/PNS yang mengangkat sumpah itu hanya satu orang. Apabila Pejabat/PNS yang akan mengangkat sumpah itu jumlahnya banyak maka rohananiwan Islam berdiri di sebelah kanan Pejabat/PNS yang akan mengangkat sumpah berdiri di muka paling kanan.
- Pada waktu penandatanganan naskah Berita Acara Pengambilan Sumpah, yang mengangkat sumpah didampingi oleh dua orang saksi. Naskah Berita Acara Pengambilan Sumpah itu ditandatangani oleh: Pejabat/Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah, Pejabat yang mengambil sumpah, Saksi-saksi 2- (dua) orang, dan Rohaniwan pendamping. Naskah Berita Acara Pengambilan Sumpah itu dibuat beberapa rangkap sesuai dengan kebutuhan.
- Protokol yang bertugas mengatur jalannya upacara pelaksanaan pengambilan sumpah, mengambil tempat di sebelah kanan atau di sebelah kiri Pejabat yang mengambil sumpah.
- Meja tempat penandatanganan naskah Berita Acara Perngambilan Sumpah terletak di muka Pejabat yang mengambil sumpah, dengan ketentuan jarak kira-kira 50 cm.
- Gambar Kepala Negara/Presiden ditempatkan di sebelah kanan Pejabat yang mengambil sumpah dan gambar Wakil Presiden di sebelah kirinya.
- Lambang Negara ditempatkan di antara gambar Presiden dan Wakil Presiden di tengah-tengah agak ke atas.
- Bendera Merah Putih ditempatkan di sebelah kanan Pejabat yang mengambil Sumpah dan Bendera Lambang/Pataka dari unit yang bersangkutan ditempatkan di sebelah kiri.
- Pengeras suara disediakan pada 3 (tiga) tempat berikut: Untuk Pejabat yang mengambil sumpah, untuk Pejabat/Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah, dan untuk protokol dan pembaca do'a.
- Pakaian Pejabat yang mengambil sumpah, Pejabat yang mengangkat sumpah berpakaian sipil lengkap untuk pria dan berpakaian nasional (berkain dan Berkebaya) untuk wanita.
- Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah dan saksi-saksi berpakaian sipil lengkap untuk pria dan berpakaian rapi untuk wanita.
- Rohaniwan Islam yang mendampinginya berpakaian memakai jubah hijau lumut dan berpeci/berkopiah.
- Pengucapan/Pembacaan Naskah Penyumpahan dibimbing oleh Pejabat yang mengambil sumpah sebagai Inspektur. Upacara dan diikuti oleh Pejabat/Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah.
- Setelah selesai pembacaan Naskah Penyumpahan, diikuti oleh Pejabat/Pegawai Negeri Sipil yang mengangkat sumpah.
- Setelah selesai pengukuhan Sumpah, dilanjutkan dengan penandatanganan Naskah Berita Acara pengambilan Sumpah. Dan kemudian dilanjutkan dengan Amanat Inspektur Upacara/Pejabat yang mengambil sumpah.
- Sebagai penutup, Pembacaan Do'a dipimpin oleh rohaniwan lslam.
Baca Juga: Perjanjian Kerja: Macam, Syarat, Manfaat, dan Hal yang Diperhatikan
4. Pengukuhan dan Penandatanganan Sumpah
Pengukuhan Sumpah dilakukan setelah selesai pengucapan sumpah oleh Pejabat/PNS, Pengukuhan sumpah bertujuan untuk lebih memantapkan pelaksanaan penyumpahan dan untuk lebih memberikan warna keagamaan. Pengukuhan sumpah dilakukan oleh rohaniwan dengan terlebih dahulu minta kepada pejabat/PNS yang mengangkat sumpah menirukan kata-kata pengukuhan. Penandatangan berita acara penyumpahan dilakukan setelah selesai pengucapan dan pengukuhan sumpah. Berita acara penyumpahan ditanda tangani oleh Pejabat/PNS yang mengangkat sumpah, pejabat yang mengambil sumpah, saksi-saksi, dan rohaniwan.
Tata Cara Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai

Komentar
Posting Komentar