Kata-Kata Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil dan Sumpah Jabatan

 

Kata-Kata Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil dan Sumpah Jabatan - Toko Ilmu

Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil

Susunan kata-kata sumpah PNS ada 2 (dua) macam dalam pelaksanaan pengambilan sumpah/janji pegawai negeri, yaitu sumpah/janji PNS dan sumpah jabatan. Untuk kedua macam sumpah tersebut kata-kata sumpahnya pun berbeda, yaitu


a. Kata-kata sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut.

"Demi Allah, saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar l1945, Negara, dan Pemerintah; Bahwa saya, akan mentaati segala peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penun pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; Bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri Sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan Negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan; 

Bahwa saya, akan memegang rahasia sesuai yang menurut sifatnya atau mnenurut perintah harus saya rahasiakan. 

Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara."

Baca Juga: Arti dan Tujuan Sumpah/Janji Pegawai


b. Kata-kata Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut.

"Demi Allah, saya bersumpah: "Bahwa saya untuk diangkat pada jabatan ini, baik langsung maupun tidak langsung, dengan rupa atau dalih apa pun juga, tidak memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapa pun juga; Bahwa saya akan setia dan taat kepada Negara Republik Indonesia; Bahwa saya akan memegang rahasia yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan;

Bahwa tidak akan menerima hadiah atau suatu pemberian berupa apa saja dari siapa pun juga, yang saya tahu atau patut mengira, bahwa ia mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan Jabatan atau pekerjaan saya;

Bahwa dalam menjalankan Jabatan atau pekerjaan saya, saya senantiasa akan lebih mementingkan kepentingan Negara dari pada kepentingan saya sendiri seseorang atau golongan;

Bahwa saya senantiasa akan menjunjung tinggi kehomatan Negara, Pemerintah dan Pegawai Negeri.

Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan semangat untuk kepentingan Negara."


Bagi PNS/pejabat yang melanggar sumpah/janjirnya dapat dilakukan tindakan pemberhentian tidak hormat dari Jabatan Negern yang dipangkunya, sebagaimana tertera dalam Pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974. Bagi pejabat di lingkungan Badan Peradilan dapat menyebabkan tidak sahnya putusan atau penetapan yang mereka buat.


Ada ketentuan tambahan mengenai pengambilan sumpah/janji pegawai. Ketentuan tambahan tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Apabila seorang Pegawai Negeri Sipil berkeberatan untuk mengucapkan sumpah karena keyakinannya tentang agama atau kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka ia mengucapkan janji.
  2. Kalimat "Demi Allah, saya bersumpah atau berjanji" dapat diganti dengan kalimat: "Demi Tulhan Yang Maha Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh".
  3. Bagi mereka yang beragama Kristen, maka pada akhir sumpah atau janji ditambahkan dengan kalimat yang berbunyi: "Kiranya Tuhan menolong. saya".
  4. Bagi mereka yang beragama Hindu, maka kata-kata "Demi Allah", diganti dengan "Om Atah Paramawisesa".
  5. Bagi mereka yang beragama Budha, maka kata-kata "Demi Allah" diganti dengan "Demi Sang Hyang Adi Budha" 
  6. Bagi mereka yang berkepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa selain dari agama Islam, Kristen, lndu, dan Budha, maka kata-kata "Demi Allah" dapat digantikan dengan kata-kata lain yang sesuai dengan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa tersebut.


Pegawai Negeri Sipil adalah Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat untuk menyelenggarakan pemerintahan serta menggerakkan dan memperlancar pembangunan dalam rangka usaha mewujudkan tujuan Nasional yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata dan berkesinambungan antara materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Agar Pegawai Negeri Sipil sebagai Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik-baiknya maka Pegawai Negeri Sipil itu harus dibina sedemikian rupa sehingga mempunyai kesetiaan dan ketaatan penuh terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah serta bermental baik, bersatu padu, bersih, jujur, berdaya guna, berhasil guna, bermutu tinggi, dan penuh tanggungjawab terhadap tugasnya.


Sebagai salah satu usaha pembinaan, maka perlu diatur pelaksanaan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-undangNomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041), Pasal 26. Sumpah/Janji adalah suatu kesanggupan untuk mentaati keharusan atau untuk tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang diikrarkan dihadapan atasan yang berwenang menurut agama dan kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Mahaesa. Karena sumpah/janji itu diikrarkan menurut agama atau kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Mahaesa, maka pada hakekatnya sumpah/janji itu bukan saja merupakan kesanggupan terhadap atasan yang berwenang, tetapi juga merupakan kesanggupan terhadap Tuhan, bahwa yang bersumpah/berjanji akan mentaati segala keharusan dan tidak melakukan segala larangan yang telah ditentukan.

Kepada Pegawai Negeri Sipil dipercayakan tugas Negara yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Dalam pelaksanaan tugas tersebut diperlukan keikhlasan, kejujuran, dan tanggungjawab. Sebagai salah satu usaha untuk menjamin pelaksanaan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya, maka setiap Calon Pegawai Negeri Sipil segera setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil di hadapan atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.


Kata-Kata Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil dan Sumpah Jabatan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kumpulan Soal Pilihan Ganda dan Kunci Jawaban Administrasi Perkantoran Kelas X Evaluasi Bab 3 Manajemen Perkantoran

ASAS-ASAS MANAJEMEN PERKANTORAN SERTA KEKURANGAN DAN KELEBIHANNYA

Kumpulan Soal Pilihan Ganda dan Kunci Jawaban Buku Otomatisasi Tata Kelola Kepegawaian Kelas XI Evaluasi Bab 6 Sumpah/Janji Pegawai