Arti dan Tujuan Sumpah/Janji Pegawai

Prinsip Sumpah/Janji Pegawai

Sumpah jabatan adalah salah satu persyaratan dalam jabatan sebagai abdi negara untuk mengurus dan melayani rakyat karena memang digaji dari uang rakyat atau negara dan banyak jabatan di luar PNS tidak disumpah. Kalau disimak dan dipahami kata demi kata dalam teks sumpah jabatan, maka sumpah jabatan merupakan komitmen dan janji seseorang manusia kepada Tuhan untuk menyatakan dan melakukan apa yang terdapat dalam sumpah yang disebutkan ataupun dinyatakan. Di mana dalam sumpahnya, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di antaranya akan menyatakan akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah, serta akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.


Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil atau PNS sepertinya jadi kesenangan dan kebanggaan tersendiri bagi sebagian orang. Bisa mengabdikan diri kepada negara dan memberikan kontribusi positif bagi negara tercinta memang jadi keinginan banyak orang. Bagi yang beruntung, mereka bisa menikmati kebanggaan menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: KARAKTERISTIK ADMNISTRSASI PERKANTORAN


Arti dan Tujuan Sumpah/Janji Pegawai

Pegawai Negeri Sipil adalah aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat untuk menyelenggarakan pemerintahan serta menggerakkan dan memperlancar pembangunan dalam rangka usaha mewujudkan tujuan nasional yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata dan berkeseimbangan antara materil dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara, Kesatuan Republik Indonesia.

Agar PNS (pegawai negeri sipil) sebagai aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, maka PNS (pegawai negeri sipil) itu harus dibina sedemikian rupa sehingga mempunyai kesetiaan dan ketaatan penuh terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, negara dan pemerintah serta bermental baik, bersatu padu, bersih, jujur, berdaya guna, bermutu tinggi, dan penuh tanggung jawab terhadap tugasnya. Agar PNS (pegawai negeri sipil) yang mengangkat sumpah konsekuen terhadap apa yang ia ucapkan dalam sumpahnya, maka ia harus mengerti dan memahami apa yang dimaksud dengan sumpah tersebut.

Sumpah adalah pernyataan yang diucapkan secara resmi dengan bersaksi kepada Tuhan atau kepada sesuatu yang dianggap suci untuk menguatkan kebenaran dan kesungguhan. Sumpah pegawai adalah pernyataan kesanggupan untuk melakukan suatu keharusan atau tidak melakukan larangan. Sumpah PNS diucapkan di hadapan atasan yang berwenang. Seorang PNS mengangkat sumpahjanji berdasarkan Keyakinan agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, hal ini menandakan bahwa pernyataan kesangupan dalan sumpah/janji yang diucapkan juga ditujukan kepada Tuhan Yang Maha Esa.


Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian Pasal 26 terdapat ketentuan tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil. Penjelasan Pasal 26 ayat, (1) berbunyi sebagai berikut:

"Sumpah/Janji adalah suatu kesanggupan untuk mentaati keharusan atau untuk tidak melakukan larangan yang ditentukan yang diikrarkan di hadapan atasan yang berwenang menurut agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa."


Sumpah/janji PNS ini memiliki tujuan tertentu. Tujuan dari sumpah/janji tersebut adalah salah satu usaha agar yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya berlaku ikhlas, jujur, dan bertanggung jawab tidak hanya kepada atasannya tetapi juga terhadap Tuhan Yang Maha Esa.  


Kepada PNS (pegawai negeri sipil) dipepercayakan tugas negara yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Dalam pelaksanaan tugas tersebut diperlukan keikhlasan, kejujuran, dan tanggung jawab. Sebagai salah satu usaha untuk menjamin pelaksanaan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya, maka setiap calon PNS segera setelah diangkat menjadi PNS (pegawai negeri sipil) di hadapan atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Baca Juga: Kumpulan Soal Pilihan Ganda dan Kunci Jawaban Buku Otomatisasi Tata Kelola  Kepegawaian Kelas XI Evaluasi Bab 5 Prosedur Pengadaan Pegawai


Seorang PNS (pegawai negeri sipil) dalam sumpahnya akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan martabat PNS (pegawai negeri sipil), serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan diri sendiri, seseorang atau golongan dan akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan. Seorang PNS (pegawai negeri sipil) juga harus bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara. Oleh karena itu, penting sekali dilaksanakannya suatu pengambilan janji atau sumpah terhadap pegawai.


Arti dan Tujuan Sumpah/Janji Pegawai

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kumpulan Soal Pilihan Ganda dan Kunci Jawaban Administrasi Perkantoran Kelas X Evaluasi Bab 3 Manajemen Perkantoran

ASAS-ASAS MANAJEMEN PERKANTORAN SERTA KEKURANGAN DAN KELEBIHANNYA

Kumpulan Soal Pilihan Ganda dan Kunci Jawaban Buku Otomatisasi Tata Kelola Kepegawaian Kelas XI Evaluasi Bab 6 Sumpah/Janji Pegawai