Perjanjian Kerja: Macam, Syarat, Manfaat, dan Hal yang Diperhatikan
Perjanjian Kerja
Panjian adalah tindakan yang mengikat dua belah pihak yang berjanji untuk menjamin adanya pastian. Perjanjian tersebut bisa dibuat melalui lisan maupun tulisan. Kekuatan perjanjian lisan sangatlah lemah, sehingga bila terjadi sengketa di antara pihak-pihak yang berjanji, maka akan lebih sulit dibuktikan kebenarannya. Untuk hal-hal yang sangat penting, orang lebih suka menggunakan surat perjanjian sebagai bukti hitam diatas putih demi keamanan.
Surat perjanjian adalah surat kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang saling mengikatkan diri untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Definisi itu menunjukkan ciri khas surat perjanjian sebagai surat yang dibuat oleh dua pihak secara bersama, bahkan seringkali melibatkan pihak ketiga sebagai penguat.
a. Macam-Macam Surat Perjanjian
Surat perjanjian ada dua macam, yaitu sebagai berikut.
- Perjanjian autentik, yaitu perjanjian yang disaksikan oleh pejabat pemerintah.
- Perjanjian di bawah tangan, yaitu perjanjian yang tidak disaksikan oleh pejabat pemerintah.
Penggolongan di atas tidak ada hubungannya dengan keabsahan surat perjanjian. Surat perjanjian tanpa notaris, misalnya sah saja asal memenuhi syarat tertentu. Selain mencantumkan persetujuan mengenai batas-batas hak dan kewajiban masing-masing pihak, surat tersebut juga menyatakan jalan keluar yang akan ditempuh, seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya. Jalan keluar di sini bisa berupa pemberian sanksi, ganti rugi, tindakan administrasi, atau gugatan ke pengadilan.
Baca Juga: Arti dan Tujuan Sumpah/Janji Pegawai
b. Syarat Surat Perjanjian
Adapun syarat sahnya perjanjian adalah sebagai berikut.
- Surat perjanjian harus ditulis di atas kertas segel atau kertas biasa yang dibubuhi materai.
- Pembuatan surat perjanjian harus atas rasa ikhlas, rela, tanpa paksaan.
- Isi perjanjian harus disetujui oleh kedua belah pihak yang berjanji.
- Pihak yang berjanji harus sudah dewasa dan dalam keadaan waras dan sadar.
- Isi perjanjian harus jelas dan tidak mempunyai peluang untuk ditafsirkan secara berbeda.
- Isi surat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan norma susila yang berlaku.
c. Manfaat Surat Perjanjian
Surat perjanjian mempunyai manfaat yang sangat penting. Adapun manfaat surat perjanjian adalah sebagai berikut.
- Untuk menciptakan ketenangan bagi kedua belah pihak yang berjanji karena terdapatnya kepastian di dalam surat perjanjian.
- Untuk mengetahui secara jelas batas hak dan kewajiban pihak yang berjanji.
- Untuk menghindari terjadinya perselisihan.
- Untuk bahan penyelesaian perselisihan atau perkara yang mungkin timbul akibat suatu perjanjian.
Baca Juga: Kata-Kata Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil dan Sumpah Jabatan
d. Surat Perjanjian Kerja
Pada dasarnya surat perjanjian kerja dan perjanjian jual beli adalah sama. Yang membedakan adalah objek perjanjiannya. Bila dalam surat perjanjian jual beli objeknya adalah barang atau benda, maka objek dalam surat perjanjian kerja adalah jasa kerja dan pelayanan para pihak dalam surat perjanjian kerja adalah majikan (pemilik usaha) dan pekerja (penyedia jasa). Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat surat perjanjian kerja adalah sebagai berikut.
- Lama masa kerja
- Jenis pekerjaan
- Besarnya upah atau gaji beserta tunjangan. Pihak majikan biasanya telah mempunyai suatu pegangan atau standar gaji untuk menentukan gaji yang layak untuk suatu tingkat keahiian kerja.
- Jam kerja per hari, jaminan sosial, hak cuti, dan kemungkinan untuk memperpanjang perjanjian tersebut.
Perjanjian Kerja: Macam, Syarat, Manfaat, dan Hal yang Diperhatikan

Komentar
Posting Komentar