Badan Kepegawaian Negara dan Daerah

Badan Kepegawaian Negara dan Daerah

Badan Kepegawaian Negara dan Daerah - Toko Ilmu

Badan kepegawaian di Indonesia dibagi menjadi dua, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).


1. Badan Kepegawaian Negara

Badan Kepegawaian Negara, disingkat BKN, adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara.

a. Sejarah Badan Kepegawaian Negara

Pada saat penjajahan, sebagian Pegawai Negeri berada di bawah pemerintah Republik Indonesia dan sebagian lagi berada di bawah pemerintah Hindia Belanda. Keadaan seperti itu menyebabkan pembinaannya pun dilakukan oleh dua lembaga, yaitu: Kantor Urusan Pegawai Negeri yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1948 tanggal 30 Mei 1948, berkedudukan di ibu kota pemerintahan di Yogyakarta dan dipimpin oleh seorang Kepala yaitu Raden Pandji Soeroso. Pada tahun yang sama Pemerintah juga menetapkan pembentukan perwakilan Kantor Urusan Pegawai (KUP) untuk wilayah Indonesia bagian timur yang berkedudukan di Makasar.

Dalam perkembangan selanjutnya, KUP inilah yang menjadi cikal bakal BAKN, sehingga tanggal 30 Mei 1948 ditetapkan sebagai tanggal lahirnya BAKN. Tugas pokok KUP adalah mengurus segala sesuatu mengenai kedudukan dan gaji Pegawai Negeri serta mengawasi supaya peraturan-peraturan itu dijalankan dengan tepat. KUP dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Perdana Menteri dan langsung berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Perdana Menteri.

Kebijakan pemerintah yang dipandang cukup penting pada masa itu adalah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1948 tentang Peraturan Gaji Pegawai yang dikenal dengan nama PGP-48. Asas-asas peraturan penghargaan pengalaman bekerja mulai berlaku pada PGP-48 ini. ljazah sekolah tidak mempunyai arti penting tetapi hanya sebagai ukuran derajat atau kepandaian. Untuk menentukan kedudukan pegawai selanjutnya salah satu syarat adalah kecakapannya. Sistem penggajan yang dianut dalam PGP-48 adalah sistem horizontal dan masa kerja yang berhubungan dengan gaji lama dihitung serta untuk kenaikan gaji berikutnya dalam pangkat baru.

Peraturan gaji pegawai kemudian diatur kembali dengan PGPN-1955 yang berlaku mulai tahun 1955. Dalam PGPN-1955 dikenal sembilan golongan dan 31 ruang gaji. Selain gaji pokok, untuk kesejahteraan pegawai juga diberikan tunjangan-tunjangan yaitu tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan seternpat, kemahalan umum, kemahalan daerah, tunjangan tangung jawab keuangan, perwakilan, ujian dinas, tunjangan jabatan dan uang pengganti, serta tunjangan bahaya.

Sejak pembubaran RIS dan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia tanggal 15 Agustuus 1950, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tanggal 15 Desember 1950. Dengan Peraturan Pemerintah tersebut, KUP yang berada di Yogyakarta dan DUUP yang berada di Jakarta digabungkan menjadi satu.

Sesuai dengan perkembangan, pemerintah menganggap perlu menetapkan kembali kedudukan, fungsi, tugas, dan organisasi KUP Pandangan ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 beserta peraturan pelaksanaannya yang dimaksud dalam Keputusan Perdama, Menteri RI Nomor 30/PM/195l tanggal 7 April 1951.

Untuk maksud tersebut, maka KUP yang merupakan institusi yang bertugas melakukan pembinaan kepegawaian ubah menjadi Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972. Penetapan PP ini adalah juga sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1961. Dengan PP ini maka kedudukan, fungsi, tugas, susunan dan tata kerja institusi yang mengelola kepegawaian, semakin dikembangkan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, BAKN ditetapkan sebagai sebuah lembaga Demerintah nondepartemen yang berkedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, BAKN mempunyai fungsi untuk menyempurnakan, memelihara dan mengembangkan administrasi negara bidang kepegawaian sehingga tercapai kelancaran jalannya pemerintahan.

Baca Juga: Sistem Kepegawaian Nasional dan Sistem Kepegawaian Daerah


b. Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian Negara

Untuk dapat menyelenggarakan fungsinya, BAKN mempunyai tugas sebagai berikut. 

  • Merencanakan pembinaan kepegawaian sesuai dengan kebijaksanaan Presiden
  • Merencanakan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian
  • Menyelenggarakan tata usaha kepegawaian dan tata usaha pensiun
  • Menyelenggarakan pengawasan, koordinasi dan bimbingan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan pensiun pada departemen-de partemen dan lembaga-lembaga negara/Lembaga-lembaga Pemerintah Nondepartemen.


c. Struktur Organisasi Badan Kepegawaian Negara

Susunan organisasi BKN, terdiri dari kepala, sekretariat, kedeputian, biro-biro, direktorat, pusat-pusat, dan inspektorat.

Biro-biro merupakan unsur pelaksana yaug terdiri dari berikut ini.

  • Biro perencanaan
  • Biro kepegawaian umum
  • Biro kepangkatan dan penggajian
  • Biro tata usaha kepegawaian 
  • Biro pensiun dan tunjangan
  • Biro pengawasan

Kata kunci: Badan Kepegawaian Negara dan Daerah


2. Badan Kepegawaian Daerah

Badan kepegawaian daerah adalah perangkat daerah yang melaksanakan Manajamen Pegawai Negeri Daerah dalam membantu tugas pokok pejabat Pembina kepegawaian daerah. Badan Kepegawaian Daerah berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. Pembentukan BKD ditetapkan dengan peraturarn daerah yang unsur-unsumva terdiri dari kepala. sekretariat, bidang, dan kelompok jabatan fungsional.

a. Tugas Badan Kepegawaian Daerah

Badan kepegawaian daerah mempunyai tugas pokok sebagai berikut

  • Melaksanaakan pengurusan Pemerintahan Daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah bidang kepegawaian
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.


b. Fungsi Badan Kepegawaian Daerah

Badan kepegawaian daerah mempunyai fungsi sebagai berikut.

  • Pengumpulan, pengelolaan dan pengendalian data berbetuk database serta analisa data untuk penyusunan program kegiatan
  • Perencanaan strategis pada Badan Kepegawaian Daerah
  • Perumusan kebijakan teknis bidang kepegawaian
  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kepegawaian
  • Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang kepegawaian
  • Pelaksanaan, pengawasan, pengendalian serta evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan bidang kepegawaian
  • Pelaksanaan standar pelayanan minimal yang wajib dilaksanakan bidang kepegawaian
  • Penyelenggaraan urusan keselkretariatan pada Badan Kepegawaian Daerah
  • Pengkoordinasian, integrasi dan sinkronisasi kegiatan bidang kepegawaian di ingkungan Pemerintah Daerah
  • Pembinaan dan pelaksanaan kerja sama dengan masyarakat, Lembaga Pemerintah dan Lembaga lainnya
  • Penyelenggaraan administrasi Pegawai Negeri Sipil Daerah
  • Pelaksanaan peraturan perundang-urndangan bidang kepegawaian
  • Perencanaan formasi darn pengembangan kepegawaian
  • Penyiapan kebijakan umum pengembangan kepegawaian dan berkoordinasi dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan
  • Penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
  • Penyiapan dan pelaksanaan administrasi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural atau fungsional sesuai dengan norma standar dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan
  • Penyiapan dan penetapan pensiun Pegawai Negeri Sipil Daerah 
  • Penetapan gaji, tunjangan dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
  • Pelaksanaan pemberian penghargaan dan tanda jasa kepada Pegawai Negeri Sipil
  • Penyiapan dan pelaksanaan administrasi kepangkatan Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan norma standar dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
  • Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian secara komprehensif
  • Penyiapan kebutuhan data dan/atau informasi untuk penyusunan program pengembangan kepegawaian
  • Pendokumentasian tata naskah kepegawaian
  • Penyelenggaraan pembinaan, pengawasan dan pengendalian di bidang kepegawaian

Baca Juga: Kumpulan Soal Pilihan Ganda dan Kunci Jawaban Buku Otomatisasi Tata Kelola Kepegawaian Kelas XI Evaluasi Bab 2 Regulasi Kepegawaian 


Untuk pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara nasional dibangun dan dikembangkan tata laksana jaringan informasi kepegawaian antara BKD propinsi/Kota/Kabupaten dan BKN. Pembangunan tersebut dilaksanakan secara berkesinambungan dengan cara sebagai berikut.

  • Setiap BKD propinsi menyiapkan informasi pengembangan data di lingkungan masing-masing kepada BKN.
  • Setiap BKD kabupaten/Kota menyiapkan informasi perkembangan data kepegawaian di lingkungan masing-masing.


3. Tata Usaha Kepegawaian

Tata Usaha Kepegawaian (TUK) merupakan rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengumpulan penyusunan, pengelolaan, pemeliharaan dan penyimpanan data kepegawaian secara tertib dan teratur sehingga setiap data kepegawaian dapat dalam waktu yang relatif singkat.

Pendataan kepegawaian harus dilakukan secara berkesinambungan dan terpadu demi kelangsungan atau pembangunan organisasi. Hal ini perlu dilakukan sebagai dampak dari adanya perubahan kuantitas dan kualitas pegawai. Kegiatan pendataan pegawai meliputi beberapa hal berikut

  • Pencatatan/monitoring terhadap perubahan data pegawai 
  • Penyusunan statistik kepegawaian
  • Arsip dan dokumentasi kepegawaian

Dalam kaitan dengan hal tersebut di atas kepegawaian perlu disusun dan dipelihara baik di BKN  maupun di BKD dalam bentuk komputerisasi atau buku induk atau tata naskah kepegawaian.


Badan Kepegawaian Negara dan Daerah

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kumpulan Soal Pilihan Ganda dan Kunci Jawaban Administrasi Perkantoran Kelas X Evaluasi Bab 3 Manajemen Perkantoran

ASAS-ASAS MANAJEMEN PERKANTORAN SERTA KEKURANGAN DAN KELEBIHANNYA

Kumpulan Soal Pilihan Ganda dan Kunci Jawaban Buku Otomatisasi Tata Kelola Kepegawaian Kelas XI Evaluasi Bab 6 Sumpah/Janji Pegawai